Connect with us

Berita

Harga Beras Terus Naik, Ini Rinciannya

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lonjakan harga beras yang signifikan pada minggu keempat Juni 2025.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 30t152356.712
Harga Beras Terus Naik, Ini Rinciannya | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 30 Juni 2025 - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lonjakan harga beras yang signifikan pada minggu keempat Juni 2025.

Sebanyak 163 kabupaten/kota di Indonesia mengalami kenaikan harga beras, meningkat dari 150 daerah pada minggu sebelumnya.

Kenaikan harga ini terjadi di seluruh zona wilayah, meskipun pasokan beras di dalam negeri dalam kondisi berlimpah.

Rincian Kenaikan Harga Beras

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa rata-rata harga beras di zona 1 yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi mengalami kenaikan sebesar 1,32% dibandingkan dengan periode yang sama pada Mei 2025.

“Rata-rata harga beras di zona 1 dari seluruh kualitas (medium dan premium) sampai dengan minggu keempat Juni 2025, terjadi mulai kenaikan harga,” ujar Amalia dalam rapat inflasi yang disampaikan melalui YouTube Kemendagri, Senin (30/6).

Harga beras di zona 1 saat ini tercatat mencapai Rp 14.184 per kilogram. Selain zona 1, kenaikan juga terjadi di zona 2 dengan rata-rata harga mencapai Rp 15.293 per kilogram, atau naik 0,48% dibandingkan Mei 2025.

Di zona 3, rata-rata harga beras tercatat Rp 19.798 per kilogram, mengalami kenaikan sebesar 0,82% dibandingkan bulan sebelumnya.

Rincian Harga Beras di Setiap Zona

BPS membagi wilayah Indonesia menjadi tiga zona dalam pencatatan harga beras.

Zona 1 mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Di wilayah ini, 10 daerah dengan harga beras tertinggi antara lain:

  1. Kabupaten Wakatobi dengan harga Rp 17.549 per kilogram
  2. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Rp 17.022 per kilogram
  3. Kabupaten Buton Utara Rp 16.863 per kilogram
  4. Kabupaten Kepulauan Sangihe Rp 16.492 per kilogram
  5. Kabupaten Dompu Rp 16.432 per kilogram
  6. Kabupaten Kepulauan Talaud Rp 16.028 per kilogram
  7. Kabupaten Empat Lawang Rp 16.000 per kilogram
  8. Kabupaten Gorontalo Rp 15.855 per kilogram
  9. Kabupaten Kendari Rp 15.838 per kilogram
  10. Jakarta Utara Rp 15.764 per kilogram.
Baca Juga:  Harga Sembako Hari Ini 4 Juni 2026 di Jakarta: Cabai Rawit Merah Turun Rp2.119

Di zona 2, yang meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, rata-rata harga beras tercatat Rp 15.293 per kilogram.

Kenaikan ini mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium yang ditetapkan sebesar Rp 15.400 per kilogram. Sepuluh daerah dengan harga beras tertinggi di zona 2 adalah:

  1. Kabupaten Mahakam Ulu Rp 18.162 per kilogram
  2. Kabupaten Kutai Barat Rp 18.035 per kilogram
  3. Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 18.000 per kilogram
  4. Kabupaten Kuantan Singingi Rp 17.493 per kilogram
  5. Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 17.403 per kilogram
  6. Kabupaten Kapuas Hulu Rp 17.318 per kilogram
  7. Kota Sawahlunto Rp 17.114 per kilogram
  8. Kabupaten Tana Tidung Rp 17.036 per kilogram
  9. Kabupaten Rokan Hulu Rp 17.000 per kilogram
  10. Kabupaten Melawi Rp 16.971 per kilogram.

Sementara itu, di zona 3 yang mencakup Maluku dan Papua, rata-rata harga beras tercatat Rp 19.798 per kilogram pada minggu keempat Juni 2025. Sepuluh daerah dengan harga beras tertinggi di zona ini adalah:

  1. Kabupaten Intan Jaya Rp 54.772 per kilogram
  2. Kabupaten Puncak Rp 45.000 per kilogram
  3. Kabupaten Pegunungan Bintang Rp 40.000 per kilogram
  4. Kabupaten Tolikara Rp 30.619 per kilogram
  5. Kabupaten Lanny Jaya Rp 30.000 per kilogram
  6. Kabupaten Puncak Jaya Rp 29.580 per kilogram
  7. Kabupaten Mamberamo Tengah Rp 28.500 per kilogram
  8. Kabupaten Yalimo Rp 26.926 per kilogram
  9. Kabupaten Jayawijaya Rp 25.981 per kilogram
  10. Kabupaten Nduga Rp 25.000 per kilogram.

Perbandingan Harga Beras dengan Harga Eceran Tertinggi

Sebagai informasi, harga yang digunakan BPS merupakan rata-rata harga seluruh kualitas beras, baik premium dan medium.

Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas Peraturan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, HET untuk beras medium dan premium ditetapkan berbeda di setiap zona.

Baca Juga:  Pria Ini Minta Maaf Usai Sebut Beras yang Dijual di Supermarket Oplosan

Untuk zona 1, HET beras medium ditetapkan Rp 12.500 per kilogram dan premium Rp 14.900 per kilogram.

Zona 2 memiliki HET beras medium Rp 13.100 per kilogram dan premium Rp 15.400 per kilogram.

Sementara di zona 3, HET beras medium sebesar Rp 13.500 per kilogram dan premium Rp 15.800 per kilogram.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending