Connect with us

Politik

Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Dibekuk KPK

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali ditangkap KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 01t143327.813
Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Dibekuk KPK | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 1 Juli 2025 - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Senin (30/6).

Penahanan Nurhadi kali ini berhubungan dengan dugaan pencucian uang yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung.

“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” ujar Budi Prasetyo.

Perjalanan Kasus Nurhadi

Sebelumnya, Nurhadi pernah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Vonis ini dinilai ringan karena hanya setengah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Nurhadi divonis bersama menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp35,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Selain itu, Nurhadi juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13,7 miliar dari beberapa pihak terkait pengurusan perkara di PN Surabaya dan PN Denpasar.

Rincian gratifikasi itu berasal dari Handoko Sutjipto sebesar Rp2,4 miliar, Renny Susetyo Wardani Rp2,7 miliar, Donny Gunawan Rp7 miliar, dan Riadi Waluyo Rp1,687 miliar

Total suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi dan menantunya mencapai Rp49,5 miliar.

Majelis hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky melanggar Pasal 11 dan 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 serta 65 KUHP.

Jaksa juga menuntut agar Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar. Namun, hakim menolak tuntutan tersebut dengan alasan tidak sependapat, sehingga permintaan jaksa tidak dikabulkan.

Baca Juga:  Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK

KPK sempat menempuh upaya kasasi, namun hasilnya tetap tidak mengubah putusan.

Nurhadi divonis tetap enam tahun penjara tanpa dikenai kewajiban membayar uang pengganti.

Alih-alih bebas dari lapas, kini Nurhadi harus kembali berurusan dengan hukum.

(AKM/NID/RAD)

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita24 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti33 minutes ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi40 minutes ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal50 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga1 hour ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional1 hour ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga3 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral3 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga3 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga4 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026 Makna dan Filosofi Logo Resmi
Berita5 hours ago

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026: Makna dan Filosofi Logo Resmi

Trending