Connect with us

Politik

Komisi II DPR Ungkap Banyak Pulau di NTT Dijual ke WNA atas Izin Pemda

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan adanya praktik jual beli pulau di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 02t162644.309
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat raker dengan Menteri ATR/BPN, Selasa (1/7) | Gambar: YT/TVR Parlemen

MPN Indonesia 2 Juli 2025 - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan adanya praktik jual beli pulau di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pulau itu, kata Doli, dijual ke warga negara asing (WNA) dengan izin dari pemerintah daerah (Pemda).

Hal ini disampaikan Ahmad Doli Kurnia dalam rapat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/7).

Cerita Doli saat Berkunjung ke NTT

Doli menceritakan pengalamannya pada tahun 2010 saat mengunjungi NTT dalam rangka kegiatan organisasi.

Ia menemukan sejumlah pulau yang sudah dikuasai oleh WNA, di antaranya berasal dari Inggris dan Spanyol.

“Waktu itu saya ada acara kegiatan organisasi, berkunjung ke NTT. Kita masuk satu pulau, kita dilarang masuk ke pulau itu oleh pemuda setempat. Dan alasannya karena ini punya warga negara asing,” ujar Doli.

Kendati telah dilarang, Doli bersama rekan-rekannya memutuskan untuk tetap masuk ke pulau tersebut.

Mereka menemukan fakta bahwa pulau itu benar-benar dimiliki oleh seorang warga negara Inggris yang mengakui membeli pulau tersebut secara sah melalui izin dari Pemda.

“Dia mengatakan bahwa ini semua sudah saya bangun, ada instalasi airnya, listriknya ada macam-macam. Lalu saya bilang ‘dapat dari mana ini pulau?’, ‘Wah di sini selain saya udah banyak tuh pulau-pulau di sini, punya orang Spanyol, punya apa’, dia bilang segala macam seperti itu,” kata Doli.

“Terus dapat dari mana izinnya? Dari Pemda. Nah setelah itu ya saya pernah punya senior-senior waktu itu di pemerintahan, saya sampaikan. Ya tapi tidak ada follow up,” tambahnya.

Baca Juga:  DPR Sepakati 10 Calon Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Berikut Daftarnya!

Pertanyakan Aturan Pemerintah

Doli pun langsung menanyakan kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, apakah praktik seperti ini masih terjadi hingga saat ini.

Ia juga mempertanyakan proses perizinan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait jual beli pulau.

“Apakah memang praktik-praktik seperti itu masih berlanjut? Atau dulu itu seperti mana prosesnya? Kalau dari keterangan saudara menteri kan memang nggak boleh mereka itu, pemerintah daerah itu melakukan penjualan-penjualan seperti itu,” ucapnya.

Doli mengusulkan agar pemerintah segera membuat regulasi baru yang dapat mempertegas larangan jual beli pulau.

Ia menilai bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah melakukan pemetaan terhadap seluruh pulau kecil di Indonesia, termasuk status kepemilikannya.

“Kalau tadi soal regulasinya memang perlu kita perkuat, jadi nanti itu harus kita sepakati bersama. Memang kalau perlu ada undang-undang baru untuk bisa menyelesaikan ini, atau regulasi apa ya, saya kira kita harus agendakan itu,” ujar Doli.

(AKM/NID/RAD)

Trending