Connect with us

Berita

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU Cipta Kerja soal PSN ke MK

Koalisi masyarakat sipil mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke MK.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 05t114446.667
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur | Gambar: Ig/@budiman_tanuredjo

MPN Indonesia 5 Juli 2025 - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (GERAM PSN) mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut diajukan karena koalisi menilai sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja menjadi dasar bagi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diduga menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia dan perampasan ruang hidup masyarakat.

Permohonan uji materiil yang diajukan koalisi telah teregister di MK dengan nomor perkara 118/2025.

Marak Pelanggaran akibat PSN

Perwakilan koalisi masyarakat sipil sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyampaikan bahwa selama sepuluh tahun pelaksanaan PSN, masyarakat mengalami berbagai bentuk kerugian serius.

“Selama sepuluh tahun PSN, masyarakat telah mengalami kerugian yang luar biasa, mulai dari pelanggaran HAM, perampasan ruang hidup, hingga kriminalisasi,” ujar Isnur saat memberikan keterangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/7).

Koalisi masyarakat sipil mengajukan uji materiil atas sembilan pasal yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.

Menurut Isnur, pasal-pasal yang diajukan sering dijadikan dasar oleh pemerintah dan aparat penegak hukum dalam melegitimasi tindakan yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal 3 huruf d, Pasal 123 ayat (2), Pasal 173 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 31 angka 1 ayat (2), Pasal 36 angka 2 dan angka 3, Pasal 18 angka 15, serta Pasal 17 angka 18 dari UU Cipta Kerja

“Oleh karena itu, kami meminta agar MK mencabut pasal-pasal yang memberi keistimewaan khusus pada PSN,” ujar Isnur.

Baca Juga:  Tiga Pimpinan DPR Bertemu dengan Perwakilan BEM SI Kerakyatan

Contoh Kasus Pelanggaran

Salah satu contoh pelanggaran yang disampaikan adalah kasus di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Maret lalu mengeluarkan rekomendasi agar PSN Ketahanan Pangan dan Energi di Merauke dievaluasi karena berisiko menimbulkan pelanggaran HAM.

Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan dari Yayasan Pusaka dan LBH Pos Merauke yang menyoroti berbagai pelanggaran HAM dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sebelumnya, Konsolidasi Solidaritas Merauke juga telah menyampaikan deklarasi yang menyebut PSN di Merauke merampas sumber penghidupan masyarakat, mengancam identitas budaya, dan menurunkan rasa aman warga.

Menurut catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), pada periode 2020 hingga 2023 terjadi 115 konflik agraria yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan PSN.

KPA menilai konflik tersebut tidak hanya menghilangkan akses masyarakat terhadap pangan lokal tetapi juga sering kali disertai dengan kekerasan oleh aparat penegak hukum.

(AKM/NID/RAD)

Trending