Berita
JPPI Ungkap Banyak Penyelewengan Dana KIP Kuliah: Tak Tepat Sasaran hingga Dipotong Kampus
JPPI menyoroti lemahnya transparansi dan pengawasan dalam penyaluran dana KIP Kuliah yang berpotensi disalahgunakan.
MPN Indonesia 7 Juli 2025 - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti lemahnya transparansi dan pengawasan dalam penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang berpotensi disalahgunakan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji mengungkapkan bahwa penyaluran bantuan KIP Kuliah selama ini masih jauh dari kata transparan.
Informasi mengenai alokasi dana, jumlah penerima di setiap perguruan tinggi, serta kriteria penetapan penerima dinilai tidak terbuka dan sulit diakses publik.
“Transparansi penyaluran KIP Kuliah selama ini masih jauh dari memadai. Informasi terkait alokasi dana, jumlah penerima di setiap perguruan tinggi, dan kriteria penetapan penerima seringkali tidak terbuka dan sulit diakses publik,” ujar Ubaid Matraji kepada MPN Indonesia, Sabtu (5/7).
Ubaid juga menilai bahwa data yang tersedia cenderung umum dan tidak cukup rinci untuk memungkinkan pengawasan yang ketat.
Kondisi ini menciptakan celah besar terhadap potensi manipulasi dan penyalahgunaan dana KIP Kuliah.
“Publik, bahkan calon penerima, kesulitan melacak jejak dana mulai dari penetapan kuota hingga pencairan ke rekening mahasiswa,” ucap Ubaid.
“Secara praktik, transparansi masih menjadi jargon semata, tetapi belum sepenuhnya terwujud di lapangan,” lanjutnya.
Indikasi Penyalahgunaan di Lapangan
Ubaid menyebutkan bahwa potensi penyalahgunaan dana KIP Kuliah di lapangan sangat besar dan kemungkinan besar telah terjadi secara sistematis.
Beberapa indikasi yang ditemukan di antaranya adalah penerima tidak tepat sasaran dan adanya pemotongan dana sepihak oleh kampus.
“Bantuan justru diterima oleh mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria ekonomi, sedangkan mahasiswa yang benar-benar membutuhkan justru terpinggirkan,” kata Ubaid.
“Dana yang seharusnya diterima mahasiswa secara penuh, dipotong secara sepihak oleh pihak kampus dengan berbagai alasan yang tidak jelas dan tidak transparan,” lanjutnya.
Usulan Pengawasan dan Sanksi Tegas
Untuk mencegah penyalahgunaan dana, Ubaid menyarankan audit forensik secara berkala terhadap laporan keuangan dan data penerima KIP Kuliah di setiap perguruan tinggi.
Audit harus dilakukan oleh tim independen yang bebas intervensi.
Ubaid juga mengusulkan sistem pelaporan real-time yang transparan, di mana perguruan tinggi wajib mengunggah data penerima, riwayat pencairan, dan penggunaan dana pada platform publik yang dapat diakses siapa pun.
“Data tersebut harus memuat NIK mahasiswa dan jumlah dana yang diterima,” tegas Ubaid.
Selain itu, Ubaid mendorong pemberian sanksi tegas terhadap perguruan tinggi yang terbukti menyalahgunakan dana, termasuk pembekuan bantuan hingga pencabutan izin operasional, serta proses pidana terhadap oknum yang terlibat.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
