Connect with us

Berita

OJK Ungkap Telah Blokir 17.026 Rekening Judol

OJK mengumumkan telah memblokir 17.026 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn (56)
OJK Ungkap Telah Blokir 17.026 Rekening Judol | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 9 Juli 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memblokir sebanyak 17.026 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol).

Pemblokiran rekening ini dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, dan bekerja sama dengan pihak perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pemblokiran tersebut bertujuan untuk memberantas praktik judi online yang berdampak pada perekonomian nasional.

“Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan, terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, LJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) virtual, Selasa (8/7).

Rekening yang diblokir merupakan rekening yang teridentifikasi berdasarkan kesesuaian data nomor identitas kependudukan.

“Kami melakukan pengembangan laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan, bukan enhanced due diligence,” jelasnya.

Tingkatkan Pengawasan

Lebih lanjut, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) juga menginstruksikan pihak perbankan untuk meningkatkan pemantauan terhadap rekening yang dinilai mencurigakan, guna mencegah penyalahgunaan rekening untuk kejahatan finansial.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melaporkan penggunaan rekening yang dicurigai sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, dilakukan pula analisis terhadap aliran dana dan patroli siber terhadap penyalahgunaan rekening serta penggunaan logo bank di dunia maya.

Sebagai langkah lanjutan, OJK juga akan membentuk satuan tugas atau task force penanganan insiden cyber.

Baca Juga:  Sebanyak 8,8 Juta Orang Main Judi Online, 80 Ribu di Antaranya Anak-anak

Pembentukan satuan tugas ini bertujuan untuk memperkuat respons terhadap insiden siber dengan pendekatan yang lebih cepat, terkoordinasi, dan efektif.

Susun Proses Perizininan Kelembagaan PIKK

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa OJK juga sedang memproses perizinan kelembagaan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK) sesuai dengan ketentuan POJK 30 tahun 2024.

Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dengan regulasi ini, anggota konglomerasi keuangan akan meliputi berbagai jenis lembaga, termasuk perusahaan pembiayaan, efek, modal ventura, peer-to-peer lending, penjaminan, asuransi, hingga perusahaan non-LJK yang menunjang kegiatan LJK.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending