Berita
Langgar Aturan Lingkungan, DLH Tangsel Laporkan 9 Perusahaan ke Polisi
DLH Tangsel laporkan 9 perusahaan ke Polres karena tidak miliki dokumen lingkungan, IPAL, dan TPS limbah B3. Penegakan aturan didukung penuh Wali Kota.
Banten, MPN Indonesia 11 Juli 2025 - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Banten, resmi melaporkan sembilan perusahaan ke Polres Tangsel pada Selasa (8/7).
Pelaporan ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga melanggar aturan lingkungan hidup, khususnya terkait ketiadaan dokumen lingkungan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3.
“Kami (DLH) tidak main-main terhadap pelanggaran lingkungan. Hari ini kami resmi melaporkan sembilan perusahaan yang tak mengantongi dokumen lingkungan, IPAL, maupun TPS limbah B3,” ujar Carsono, Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan DLH Tangsel, kepada wartawan usai kegiatan sosialisasi limbah B3 di kawasan Serpong, Selasa (8/7).
Perusahaan yang Dilaporkan dan Jenis Pelanggaran
Kesembilan perusahaan yang dilaporkan berasal dari berbagai sektor, di antaranya:
- Perbankan
- Perhotelan
- Apartemen
- Showroom kendaraan
- Bengkel mobil
Menurut Carsono, DLH Tangsel telah melakukan pengawasan selama setahun terakhir.
Masing-masing perusahaan telah menerima tiga kali surat peringatan (SP), namun tetap belum memenuhi kewajiban administratif.
“Kami bahkan memberikan waktu untuk mereka melengkapi izin lingkungan, namun tetap tak diindahkan,” ungkapnya.
Tiga Perusahaan Sudah Dipanggil Polisi
Dari sembilan perusahaan, tiga di antaranya sudah dipanggil Polres Tangsel untuk klarifikasi dan tengah menyelesaikan kelengkapan dokumen.
DLH menekankan bahwa seluruh perusahaan wajib segera mengurus dokumen berikut:
- Persetujuan lingkungan
- Persetujuan teknis air limbah
- Rincian teknis pengelolaan limbah B3
DLH Tegas Tapi Bijak
DLH Tangsel menyatakan akan terus bertindak tegas namun bijak dalam menangani kasus-kasus pelanggaran lingkungan.
Langkah ini dinilai penting demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Tangerang Selatan.
“Ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah. Bagi perusahaan yang belum memiliki dokumen lingkungan, IPAL, atau TPS limbah B3, segera lengkapi,” tegas Carsono.
Langkah Hukum Didukung Wali Kota
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mendukung penuh langkah hukum ini.
Ia menegaskan bahwa perusahaan sudah diberi cukup waktu untuk menyelesaikan perizinan mereka.
“Kami terpaksa melaporkan. Ini soal penegakan aturan. Silakan dilanjutkan proses hukumnya. Saya paham membuat IPAL itu tidak sederhana, tapi ini wajib ditempuh demi menjaga lingkungan,” pungkasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
