Connect with us

Berita

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Kejagung tetapkan 9 tersangka kasus korupsi tata kelola minyak di Pertamina dan subholding periode 2018–2023. Dugaan kerugian negara terus didalami.

Logompn

Published

on

Kejagung tetapkan 9 tersangka kasus korupsi minyak pertamina
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina. Gambar : MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 11 Juli 2025 - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan kontraktor kerja sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.

Pengumuman ini disampaikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kamis malam (10/7) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka (baru),” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7).

Daftar Lengkap Tersangka

Berikut nama-nama sembilan tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi Pertamina:

  1. AN – VP Suplai & Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina (2011–2015)
  2. HB – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014)
  3. TN – VP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2017–2018)
  4. DS – VP Crude and Product Trading ISC Pertamina (2019–2020)
  5. AS – Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina Int’l Shipping
  6. HW – Supervisor Integrated Supply Chain PT Pertamina (2018–2020)
  7. MH – Business Development Manager PT Travikura (2019–2021)
  8. IP – Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
  9. MR – Beneficial owner PT Tangki Merak & PT Orbit Terminal Merak

Rincian Dugaan Pelanggaran

Menurut Abdul Qohar, para tersangka korupsi Pertamina terlibat dalam berbagai penyimpangan yang berdampak pada kerugian negara dan ekonomi nasional. Dugaan pelanggaran meliputi:

  • Perencanaan dan pengadaan ekspor serta impor minyak mentah dan BBM
  • Pengadaan sewa kapal dan terminal BBM
  • Pemberian kompensasi produk Pertalite
  • Penjualan solar subsidi ke swasta dan BUMN di bawah harga pasar
Baca Juga:  Tekan Peredaran Narkoba, 100 Napi High Risk Sumut Dikirim ke Lapas Super Maximum Nusakambangan

“Ada lebih dari 15 aturan yang dilanggar. Nanti pada saat persidangan, teman-teman wartawan bisa melihat langsung aturan apa saja yang dilanggar para tersangka,” kata Qohar.

Aturan yang Diduga Dilanggar

Beberapa regulasi yang dilanggar antara lain:

  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi
  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • PP No. 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas
  • Permen BUMN No. 09/MBU/2012 tentang Tata Kelola BUMN

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(RIF/NID/RAD)

Trending