Connect with us

Berita

Menteri ATR Sebut Hampir 50% Lahan Indonesia Dikuasai 60 Keluarga Elite

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengungkap bahwa sekitar 48 persen atau hampir 26,8 juta hektare lahan di Indonesia hanya dikuasai oleh sekelompok pihak.

Logompn

Published

on

Menteri atr sebut hampir 50% lahan indonesia dikuasai 60 keluarga elite
Menteri ATR Sebut Hampir 50% Lahan Indonesia Dikuasai 60 Keluarga Elite | Gambar: Instagram/@nusronwahid

MPN Indonesia 14 Juli 2025 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa hampir separuh dari total lahan bersertifikat di Indonesia saat ini dikuasai oleh segelintir pihak.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII Periode 2025–2030 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan pada Minggu (13/7).

Nusron menyatakan bahwa dari total 70,4 juta hektare areal penggunaan lain (APL) yang berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN, sebanyak 55,9 juta hektare atau sekitar 79,5 persen telah terpetakan dan bersertifikat.

Dari jumlah tersebut, sekitar 48 persen atau hampir 26,8 juta hektare dikuasai oleh sekelompok kecil masyarakat.

“Dari 55,9 juta hektare (lahan bersertifikat) itu, 48 persen dari 55,9 juta, katakanlah 56 juta, dari 48 persen itu hanya dimiliki, sekali lagi, baik HGU maupun HGB, hanya dimiliki oleh 60 keluarga di Indonesia,” kata Nusron, dikutip MPN Indonesia, Minggu (13/7).

Ia menegaskan bahwa penguasaan tanah ini bukan berarti kepemilikan secara legal, melainkan penguasaan dalam bentuk hak guna seperti HGU atau HGB yang masih merupakan milik negara.

“Jadi dari 55,9 juta hektare, 48 persennya itu hanya, bukan dimiliki, salah-salah, hanya dikuasai, salah, maaf, hanya dikuasai, kalau miliknya masih milik negara, tapi hanya dikuasai oleh 60 keluarga di negara,” jelasnya.

Nusron: Kemiskinan Struktural Terjadi karena Kebijakan yang Tidak Berpihak

Nusron menjelaskan bahwa bentuk penguasaan tanah oleh 60 keluarga tersebut umumnya tidak dilakukan atas nama pribadi, melainkan melalui badan hukum atau perusahaan.

Meskipun badan hukum tersebut bisa berubah nama atau bentuk, kepemilikannya jika ditelusuri tetap berujung pada kelompok kecil elite yang sama.

Baca Juga:  Kemenag dan ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

“Yang kalau dipetakan PT-nya, PT-nya bisa berubah macam-macam. Tapi kalau di-tracking siapa beneficiary ownership-nya, BO-nya, itu hanya 60 keluarga,” tutur Nusron masih dalam acara yang sama.

Menurut Nusron, ketimpangan penguasaan tanah ini merupakan akibat dari kebijakan masa lalu yang belum berpihak kepada pemerataan. Ia menyebut kondisi tersebut berkontribusi terhadap munculnya kemiskinan struktural di Indonesia.

“Inilah problem di Indonesia, kenapa terjadi kemiskinan struktural? Karena ada kebijakan yang tidak berpihak. Ada tanda petik, kalau kami boleh menyimpulkan, ada tanda petik kesalahan kebijakan pada masa lalu,” ujarnya.

Menjawab ketimpangan ini, Nusron mengatakan pemerintah saat ini berkomitmen untuk mengedepankan prinsip keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi dalam pengelolaan dan distribusi lahan.

Prinsip keadilan dan pemerataan akan diterapkan dengan tidak lagi memberikan lahan baru kepada pihak-pihak yang sudah memiliki penguasaan tanah dalam jumlah besar.

“Yang sudah ada jangan dimatikan. Kalau ada barang baru, jangan diberikan kepada mereka lagi,” tegasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending