Connect with us

Berita

Kemenkeu Berencana Kejar Pajak dari Media Sosial

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini membidik media sosial sebagai potensi penerimaan pajak pada 2026.

Logompn

Published

on

Setelah toko online, kemenkeu berencana pungut pajak dari media sosial
Kemenkeu Berencana Kejar Pajak dari Media Sosial | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 16 Juli 2025 - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini membidik media sosial sebagai potensi penerimaan pajak pada 2026.

Kebijakan pemerintah ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (14/7) di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Anggito menuturkan bahwa potensi penerimaan pajak akan digali melalui pemanfaatan teknologi analitik dan pemantauan media sosial.

“Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial,” kata Anggito, dilihat MPN Indonesia dari YouTube TVR Parlemen.

Meskipun demikian, belum dijelaskan secara rinci mekanisme implementasi kebijakan tersebut.

Pantau Wajib Pajak di Medsos

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri telah menggunakan media sosial untuk memantau kepatuhan pajak masyarakat.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa DJP memanfaatkan sistem crawl untuk menelusuri konten pengguna media sosial.

“Di medsos itu pasti diamati, model crawling kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi kita untuk memungut,” ujar Yoga saat media briefing di Kantor DJP.

Menurutnya, data kekayaan yang dipamerkan oleh wajib pajak di media sosial akan disandingkan dengan data yang dimiliki sistem perpajakan.

Kemudian jika ditemukan ketidaksesuaian, DJP akan memberikan edukasi atau peringatan.

Rencana Strategis dan Target Penerimaan

Anggito menjelaskan bahwa Kemenkeu akan melaksanakan enam kegiatan strategis untuk mendukung target penerimaan negara. Kegiatan tersebut meliputi:

  • Optimalisasi penerimaan melalui program kerja sama antar eselon I dan antara eseleon I dengan kementerian/lembaga lain.
  • Pengembangan proses bisnis dan peningkatan kapasitas pemungutan penerimaan negara pada transaksi digital.
  • Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya di sektor ekstraktif.
  • Penguatan operasi patroli laut dan fasilitas laboratorium untuk menangani kejahatan lintas batas.
  • Penanganan aset kekayaan negara, termasuk eks-Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
  • Pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA).
Baca Juga:  Ramai Penolakan PPN 12% di Media Sosial, Ini Penjelasan Kemenkeu

Pemerintah menargetkan rasio pendapatan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 11,71–12,22 persen pada 2026.

Untuk rasio perpajakan terhadap PDB, target ditetapkan antara 10,08–10,45 persen, sedangkan rasio PNBP ditargetkan sebesar 1,63–1,76 persen.

Tambahan Anggaran

Untuk mencapai target tersebut, Kemenkeu mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun.

Total anggaran yang diajukan menjadi Rp 52,017 triliun dari sebelumnya Rp 47,13 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa anggaran awal hanya mencakup belanja pegawai, operasional kantor, dan pelaksanaan tugas dasar.

“Dan untuk itu memang belum memasukkan kegiatan-kegiatan strategis yang perlu tambahan anggaran,” ucap Suahasil.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending