Berita
Ini Kata Telkomsel soal Polemik Kuota Hangus yang Rugikan Negara Rp63 Triliun
PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) klarifikasi atas tudingan kerugian negara sebesar Rp63 triliun yang diduga dari praktik kuota hangus.
MPN Indonesia 17 Juli 2025 - PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menyampaikan klarifikasi atas tudingan kerugian negara sebesar Rp63 triliun yang diduga berasal dari praktik kuota internet hangus.
Dugaan ini sebelumnya diangkat oleh Indonesian Audit Watch (IAW) dan menimbulkan polemik di publik.
Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki Hamsat Bramono, menegaskan bahwa semua produk yang ditawarkan, termasuk kuota internet, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Saki menjelaskan bahwa penawaran kuota internet oleh Telkomsel mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 1999.
“Saya luruskan, masalah kuota hangus ini. Kan satu, semua ini kami sudah sesuai dengan, produk yang kami keluarkan itu sudah sesuai dengan Permennya ya, Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 dan yang kedua Undang-Undang Konsumen Tahun 1999,” ujarnya usai peluncuran produk Simpati TikTok di Jakarta pada Selasa (15/7).
Saki menambahkan bahwa sistem kuota saat ini memberi lebih banyak keuntungan kepada pelanggan dibandingkan model lama pay as you use (PAYU).
Ia mengatakan model kuota saat ini menyediakan berbagai paket, termasuk kuota harian, mingguan, serta kuota khusus seperti akses TikTok. Pilihan itu bisa dipilih sesuai kemauan pelanggan.
Kuota Hangus Hal yang Wajar
Merespons polemik ini, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa semua anggotanya, termasuk Telkomsel, mematuhi aturan yang berlaku.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir menyebutkan bahwa penetapan harga, kuota, dan masa aktif telah diatur dalam Pasal 74 Ayat 2 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021.
Ia menegaskan bahwa pulsa bukan merupakan alat pembayaran sah atau uang elektronik, melainkan barang konsumsi yang dikenakan PPN.
Menurutnya, praktik kuota hangus tidak dapat disamakan dengan layanan utilitas karena layanan internet berbasis lisensi spektrum terbatas oleh waktu, bukan volume.
Ia mencontohkan operator internasional seperti Kogan Mobile (Australia) dan CelcomDigi (Malaysia) yang juga menerapkan kebijakan kuota hangus.
“Kuota internet bergantung pada lisensi spektrum yang diberikan pemerintah dalam jangka waktu tertentu, bukan volume pemakaian,” ujarya.
Marwan pun memastikan semua informasi mengenai kuota, masa aktif, dan harga disampaikan secara terbuka kepada pelanggan.
“Kami percaya, kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus berbasis pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi,” katanya.
Iklan Harus Transparan
Sementara itu, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David M.L. Tobing, mengkritisi transparansi iklan yang disampaikan operator.
Ia menyebut iklan yang tidak menjelaskan pembagian kuota secara rinci dapat menyesatkan pelanggan, terutama konsumen yang tidak memahami teknis layanan.
“Dilarang menawarkan iklan yang menyesatkan bagi pengguna kuota. Menyesatkan ini bisa dari kaca mata mana saja ya,” kata David di acara Selular Business Forum yang digelar di Jakarta, Rabu (16/7).
“Kalau bagi orang yang awam, konsumen yang enggak punya pengetahuan, itu pasti bisa dibilang menyesatkan,” sambungnya.
David menekankan pentingnya kejelasan dalam penamaan paket internet, termasuk mengenai apakah kuota dapat diperpanjang (rollover) atau tidak.
Ia menilai meski rollover biasanya memiliki harga lebih mahal, namun hal tersebut seharusnya dijelaskan dengan baik agar konsumen dapat membandingkan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
