Connect with us

Berita

Apakah Fatwa MUI soal Sound Horeg Bisa Memidanakan Seseorang?

Fatwa MUI Jawa Timur mengenai fenomena sound horeg tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam sistem perundang-undangan Indonesia.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 17t112753.334
Sound Horeg | Gambar: X/@Official_Ansor

MPN Indonesia 17 Juli 2025 - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengenai fenomena sound horeg tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.

Hal ini ditegaskan oleh pakar hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah yang menjelaskan bahwa fatwa MUI hanya berlaku sebagai pedoman bagi pemeluk agama Islam, bukan sebagai acuan hukum yang wajib dipatuhi seluruh elemen masyarakat.

“Fatwa itu berlaku dalam konteks keagamaan. Ini ya dia berlaku dalam lingkup terbatas pada agama Islam. Jadi selain agama Islam ya enggak boleh mengikuti fatwa itu,” kata Dr. Trubus kepada MPN Indonesia, Selasa (15/7).

“Jadi fatwa itu sifatnya hanya pedoman bagi pemeluk Islam untuk mengikuti arahan ulama,” sambungnya.

Oleh sebab itu, fatwa MUI Jawa Timur mengenai haramnya sound horeg sama sekali tidak bisa menjerat seseorang dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Bisa Ditindak atas Dasar Pelanggaran Ketertiban Umum

Kendati fatwa MUI tidak bisa memidanakan seseorang, namun sound horeg bisa masuk dalam pelanggaran ketertiban umum yang mana bisa ditindak secara hukum.

Dalam konteks penanganan kasus sound horeg, Trubus menjelaskan bahwa aparat penegak hukum dapat bertindak berdasarkan pelanggaran terhadap ketertiban umum, bukan atas dasar fatwa MUI.

“Karena Undang-Undang Nomor dua tentang Polri itu tugas salah satu tugas Polri adalah menertibkan umum, menegakkan aturan tentang ketertiban umum. Di Jakarta juga ada Perdanya,” jelas Trubus.

Fatwa MUI Jatim

Sebelumnya, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terkait penggunaan sound horeg yang dianggap kerap mengganggu masyarakat.

Keputusan ini, kata MUI Jawa Timur, dilakukan atas pertimbangan berbagai laporan, masukan, dan kajian dari sejumlah pihak.

Baca Juga:  Seperti Jual Beli Motor, Komdigi Rencanakan Beli HP Bekas Wajib Ada Balik Nama

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin Hasan pun mengatakan sejak 3 Juli 2025 telah beredar petisi penolakan sound horeg yang ditandatangi oleh 828 ribu orang.

“Oleh sebab itu, Komisi Fatwa MUI Jatim perlu menetapkan fatwa tentang penggunaan sound horeg,” kata Sholihin, Rabu (16/7).

(AKM/NID/RAD)

Trending