Connect with us

Berita

Sound Horeg Bisa Ditindak, Ini Penjelasan Pakar Hukum!

Dr. Trubus Rahardiansah menyebut sound horeg dapat ditindak karena ganggu ketertiban umum.

Logompn

Published

on

Sound horeg bisa ditindak, ini penjelasan pakar hukum!
Ilustrasi Sound Horeg. Gambar : Ilustrasi AI By MPN Indonesia/Nida

MPN Indonesia 17 Juli 2025 - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Trisakti, Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak hiburan jalanan seperti sound horeg karena dinilai melanggar ketertiban umum.

“Kalau kayak sound horeg itu kan polisi bisa memproses melakukan tindakan karena itu melanggar ketertiban umum,” ujar Dr. Trubus dalam wawancara eksklusif bersama MPN Indonesia, pada Selasa (15/7).

Ia menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua kebijakan publik, termasuk penindakan terhadap sound horeg, harus berpijak pada aturan hukum yang berlaku.

Meski norma agama dan kesopanan masyarakat juga menjadi perhatian, dasar hukum tetap menjadi acuan utama.

“Iya, kalau ini tetap kita negara hukum ya, dasarnya hukum,” tegasnya.

Gangguan Ketertiban dan Norma Kesopanan

Menurut Dr. Trubus, gangguan dari sound horeg mencakup dua aspek utama, kebisingan yang mengganggu ketertiban umum dan pelanggaran terhadap norma kesopanan karena tampilan visual pengisi acara yang tidak pantas di ruang publik.

Kedua aspek tersebut, lanjutnya, sudah masuk dalam kategori pelanggaran terhadap norma publik dan ketertiban sosial.

Karena itu, tindakan penertiban bisa langsung dilakukan aparat tanpa harus menunggu dasar dari norma keagamaan.

Fatwa MUI Bukan Dasar Hukum Positif

Dr. Trubus juga menyoroti peran fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kebijakan publik.

Ia menyatakan bahwa fatwa MUI hanya bersifat sebagai pedoman moral bagi umat Islam dan tidak mengikat dalam hukum positif.

“Fatwa itu sifatnya hanya pedoman bagi umat saja,” jelasnya.

Namun demikian, fatwa tetap dapat menjadi masukan atau rekomendasi bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan atau peraturan nonmengikat seperti surat edaran.

Baca Juga:  Tak Bisa Lagi Layani Penerbangan, Status Internasional Bandara IMIP Dicabut

“Bisa saja diadopsi itu, tapi bisa juga enggak. Mungkin diadopsi sebagai masukan, rekomendasi aja,” tambahnya.

Peraturan Daerah Bisa jadi Dasar Penertiban

Lebih lanjut, Dr. Trubus menjelaskan bahwa beberapa daerah, termasuk Jakarta, telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang ketertiban umum dan kebisingan.

Ia mencontohkan keberadaan Perda Nomor 40 yang menjadi landasan penertiban di ruang publik.

“Di Jakarta juga ada perdaannya. Perda nomor 40 kalau enggak salah itu ada perda mengenai ketertiban umum,” tuturnya.

Dengan adanya regulasi ini, tindakan hukum terhadap sound horeg bisa dilakukan tanpa perlu menunggu dasar dari fatwa MUI.

Hal ini penting dalam menjaga keseimbangan antara norma agama dan hukum sipil, dengan tetap berpijak pada hukum yang berlaku.

“Bicara publik ya begitu. Maksud itu dasarnya hukumnya. Kalau hukumnya ya kalau sound itu karena mengganggu ketertiban umum jadi polisi bisa mengambil tindakan,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending