Berita
Sound Horeg Bisa Ditindak, Ini Penjelasan Pakar Hukum!
Dr. Trubus Rahardiansah menyebut sound horeg dapat ditindak karena ganggu ketertiban umum.
MPN Indonesia 17 Juli 2025 - Dosen Hukum Tata Negara Universitas Trisakti, Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak hiburan jalanan seperti sound horeg karena dinilai melanggar ketertiban umum.
“Kalau kayak sound horeg itu kan polisi bisa memproses melakukan tindakan karena itu melanggar ketertiban umum,” ujar Dr. Trubus dalam wawancara eksklusif bersama MPN Indonesia, pada Selasa (15/7).
Ia menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua kebijakan publik, termasuk penindakan terhadap sound horeg, harus berpijak pada aturan hukum yang berlaku.
Meski norma agama dan kesopanan masyarakat juga menjadi perhatian, dasar hukum tetap menjadi acuan utama.
“Iya, kalau ini tetap kita negara hukum ya, dasarnya hukum,” tegasnya.
Gangguan Ketertiban dan Norma Kesopanan
Menurut Dr. Trubus, gangguan dari sound horeg mencakup dua aspek utama, kebisingan yang mengganggu ketertiban umum dan pelanggaran terhadap norma kesopanan karena tampilan visual pengisi acara yang tidak pantas di ruang publik.
Kedua aspek tersebut, lanjutnya, sudah masuk dalam kategori pelanggaran terhadap norma publik dan ketertiban sosial.
Karena itu, tindakan penertiban bisa langsung dilakukan aparat tanpa harus menunggu dasar dari norma keagamaan.
Fatwa MUI Bukan Dasar Hukum Positif
Dr. Trubus juga menyoroti peran fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kebijakan publik.
Ia menyatakan bahwa fatwa MUI hanya bersifat sebagai pedoman moral bagi umat Islam dan tidak mengikat dalam hukum positif.
“Fatwa itu sifatnya hanya pedoman bagi umat saja,” jelasnya.
Namun demikian, fatwa tetap dapat menjadi masukan atau rekomendasi bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan atau peraturan nonmengikat seperti surat edaran.
“Bisa saja diadopsi itu, tapi bisa juga enggak. Mungkin diadopsi sebagai masukan, rekomendasi aja,” tambahnya.
Peraturan Daerah Bisa jadi Dasar Penertiban
Lebih lanjut, Dr. Trubus menjelaskan bahwa beberapa daerah, termasuk Jakarta, telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang ketertiban umum dan kebisingan.
Ia mencontohkan keberadaan Perda Nomor 40 yang menjadi landasan penertiban di ruang publik.
“Di Jakarta juga ada perdaannya. Perda nomor 40 kalau enggak salah itu ada perda mengenai ketertiban umum,” tuturnya.
Dengan adanya regulasi ini, tindakan hukum terhadap sound horeg bisa dilakukan tanpa perlu menunggu dasar dari fatwa MUI.
Hal ini penting dalam menjaga keseimbangan antara norma agama dan hukum sipil, dengan tetap berpijak pada hukum yang berlaku.
“Bicara publik ya begitu. Maksud itu dasarnya hukumnya. Kalau hukumnya ya kalau sound itu karena mengganggu ketertiban umum jadi polisi bisa mengambil tindakan,” pungkasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
