Connect with us

Berita

KPK Wanti-Wanti Pejabat Jangan Kirim Konten Porno di WhatsApp

Wakil KPK, Johanis Tanak, memperingatkan para pejabat daerah untuk tidak mengirimkan konten porno.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 18t100601.921
KPK Wanti-Wanti Pejabat Jangan Kirim Konten Porno di WA | Gambar: Dok. KPK

MPN Indonesia 18 Juli 2025 - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, memperingatkan para pejabat daerah untuk tidak menyalahgunakan WhatsApp (WA) dengan mengirimkan konten porno.

Peringatan tersebut disampaikan dalam forum Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi KPK RI–Pemerintah Daerah yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis (10/7).

Tanak menegaskan bahwa KPK memiliki teknologi informasi (IT) yang mampu melakukan penyadapan komunikasi secara canggih.

Melalui teknologi tersebut, lembaga dapat mendeteksi berbagai aktivitas komunikasi, termasuk isi pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp.

“Bapak-bapak, jangan coba-coba kirim-kirim WhatsApp dengan, mohon maaf, yang porno-porno! Begitu bapak-bapak kita sadap, terangkut semua porno rupanya ini. Itu ketahuan semua oleh teknologi IT yang kita miliki, pakai nomor HP berapa akan terkonek,” ujar Tanak.

Minta Pejabat Jangan Takut jika Tak Salah

Menurut Tanak, peringatan ini bukan bentuk intimidasi terhadap para pejabat, melainkan ajakan untuk menggunakan perangkat komunikasi secara benar dan etis.

Ia menambahkan bahwa selama ponsel digunakan dengan benar, maka KPK tidak akan melakukan tindakan apa pun.

“Jadi bapak-bapak tidak usah takut untuk menggunakan HP. Sepanjang HP digunakan untuk yang benar, maka KPK tidak akan melakukan tindakan apa pun,” kata Tanak.

“Tetapi kalau tidak benar, pasti KPK akan melakukan tindakan yang bapak-bapak dan ibu-ibu tidak harapkan,” sambungnya.

KPK “Ada di Mana-Mana”

Dalam kesempatan yang sama, Tanak menjelaskan bahwa keberadaan KPK tidak hanya terpusat di Jakarta, tetapi tersebar secara nasional melalui partisipasi masyarakat.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang membuka ruang bagi pelibatan publik dalam pengawasan.

Baca Juga:  KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI ke PT PE

“KPK itu ada di mana-mana, Pak, karena sesuai dengan Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, partisipasi masyarakat sangat diharapkan,” ujarnya.

Tanak juga menyampaikan bahwa KPK memiliki sistem pengawasan yang luas dengan keberadaan mata dan telinga di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini terbukti dari berbagai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di sejumlah daerah.

“Jadi mata dan telinga kami ada pada seluruh wilayah Republik ini. Kalau tidak benar, tidak akan pernah itu di Medan ditangkap, tidak akan pernah di Papua itu ditangkap oleh KPK dalam OTT. Itu memberikan gambaran bahwa KPK ada di mana-mana,” tegasnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending