Ekonomi
Soal Rencana Kemenkeu Kejar Pajak dari Medsos, Celios Ragukan Keamanan dan Akuntabilitas Data
Rencana Kemenkeu untuk memanfaatkan media sosial sebagai sumber pemungutan pajak dinilai belum memiliki infrastruktur yang memadai.
MPN Indonesia 18 Juli 2025 - Rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memanfaatkan media sosial sebagai sumber pemungutan pajak pada 2026 dinilai belum memiliki infrastruktur yang memadai.
Hal ini disampaikan oleh Peneliti Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Rani Septya.
Menurut Rani, implementasi kebijakan tersebut masih menyisakan banyak tanda tanya, terutama menyangkut akuntabilitas algoritma pemantauan dan keamanan data yang digunakan.
“Kalau kita berkaca dari masalah coretax kemarin, infrastruktur fiskal kita masih belum maksimal dan banyak yang perlu dibenahi,” kata Rani kepada MPN Indonesia, Rabu (16/7).
“Jadi apakah data digital itu sudah akuntabel, saya masih meragukan bagaimana akuntabilitas dari algoritma nya dan keamanannya, misalnya,” tambahnya.
Risiko Ketimpangan dan Bias
Rani menyebutkan bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan terhadap pelaku usaha kecil atau individu dengan penghasilan rendah, terutama mereka yang belum mencapai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
“Risiko eksklusi dan ketimpangan mungkin ada, terlebih bagi yang pendapatannya di bawah PTKP, yang potensi pajaknya kecil,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan dengan screen-scraping gaya hidup atau data analytics memang bisa memperluas basis pajak.
Namun ia menekankan bahwa pendekatan ini tetap membutuhkan landasan hukum yang jelas mengenai pemrosesan data personal dan aturan lainnya.
“Karena risiko bias dan pelanggaran data pribadi itu pasti ada,” jelas Rani.
Oleh sebab itu, ia mengatakan proses yang dilakukan harus berlapis, tidak hanya verifikasi secara otomatis saja.
“Ini semua dilakukan untuk menghindari bias dan pelanggaran privasi,” tambahnya.
Rencana Kemenkeu Pungut Pajak di Medsos
Rencana kebijakan perpajakan Kemenkeu untuk menggali potensi pajak dari media sosial pertama kali diungkap oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (14/7) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia menyebut pemerintah akan menggunakan pendekatan data analytic dan pemantauan media sosial untuk meningkatkan penerimaan negara.
“Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial,” ujar Anggito dalam pernyataannya yang disiarkan di kanal YouTube TVR Parlemen.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah memanfaatkan sistem crawling untuk memantau konten pengguna media sosial.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menyatakan bahwa DJP melakukan pemantauan meskipun belum ada regulasi khusus terkait pemungutan pajaknya.
“Di medsos itu pasti diamati. Model crawling kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi kita untuk memungut,” kata Yoga saat media briefing di Kantor DJP.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
