Connect with us

Berita

Polresta Bengkulu Razia Internal, Tilang Kendaraan Anggota saat Operasi Patuh Nala 2025

Polresta Bengkulu melakukan penindakan kendaraan anggota sendiri dalam Operasi Patuh Nala 2025.

Logompn

Published

on

Polresta Bengkulu Razia Internal, Tilang Kendaraan Anggota saat Operasi Patuh Pala 2025
Polresta Bengkulu Razia Internal, Tilang Kendaraan Anggota saat Operasi Patuh Pala 2025 | Gambar: Ig/@satlantaspolrestabengkulu

Bengkulu, MPN Indonesia 19 Juli 2025 - Polresta Bengkulu melakukan penindakan kepada kendaraan anggota sendiri dalam rangkaian Operasi Patuh Nala 2025 yang digelar sejak 14 hingga 27 Juli 2025.

“Dalam Operasi Patuh Nala hari ini kami melakukan razia internal dengan menyasar kendaraan pribadi milik personel,” ujar Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Aan Setiawan, melalui Kepala Bagian Operasi (KBO) Lantas Polresta Bengkulu, Iptu Suandi, Selasa (15/7).

Menurutnya, penindakan di internal kepolisian harus dilakukan sebelum nantinya menertibkan masyarakat.

Hasil Razia

Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan, ditemukan beberapa pelanggaran oleh anggota kepolisian.

Tercatat tiga kendaraan roda dua tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan dua kendaraan roda empat menggunakan knalpot brong

Seluruh pelanggaran tersebut ditindak secara administratif dengan pemberian sanksi tilang.

“Semua pelanggaran tersebut kami tindak secara administratif berupa sanksi tilang,” jelas Suandi.

Tegakkan Aturan tanpa Pandang Bulu

Menurut Suandi, razia internal ini menjadi bagian dari langkah untuk membangun citra positif institusi kepolisian bahwa penegakan hukum berlaku secara menyeluruh, termasuk kepada anggota sendiri.

“Razia internal ini merupakan upaya membangun citra positif Polri serta menunjukkan bahwa penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota kepolisian sendiri,” ujar Suandi.

Selain menindak kendaraan anggota, razia juga menyasar pelanggaran lalu lintas umum seperti:

  • Tidak menggunakan helm berstandar SNI
  • Tidak membawa SIM dan/atau STNK
  • Penggunaan knalpot brong
  • Pengendara di bawah umur

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Darurat Kekerasan Aparat, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pencopotan Kapolri

Trending