Connect with us

Politik

Dapat Abolisi-Amnesti dari Prabowo, Tom Lembong dan Hasto Bebas dari Jerat Pidana

Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Apa itu artinya?

Logompn

Published

on

Dapat Abolisi-Amnesti dari Prabowo, Tom Lembong dan Hasto Bebas dari Jerat Pidana
Dapat Abolisi-Amnesti dari Prabowo, Tom Lembong dan Hasto Bebas dari Jerat Pidana | Gambar: Instagram/@ariyusufamir

MPN Indonesia 1 Agustus 2025 - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Keputusan ini telah disetujui DPR RI melalui rapat konsultasi yang digelar pada Kamis (31/7) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas dua surat presiden yang diajukan tersebut.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujar Dasco usai rapat.

Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dilakukan setelah Prabowo mengajukan Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 kepada DPR RI tertanggal 30 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong berkaitan dengan kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 di Kementerian Perdagangan, di mana ia dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sementara amnesti kepada Hasto Kristiyanto termasuk dalam pemberian amnesti terhadap 1.116 orang lainnya, sebagaimana tercantum dalam Surat Presiden Nomor R42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025.

Apa Itu Abolisi dan Amnesti?

Menurut Marwan dan Jimmy dalam Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition (2009), abolisi adalah hak untuk menghapus tuntutan pidana seseorang.

Baca Juga:  Tersangka Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Sumatra Barat Dituntut Hukuman Mati

Artinya, dengan disetujuinya abolisi ini maka proses hukum terhadap perkara tuduhan korupsi Tom Lembong dihentikan sepenuhnya.

Sementara itu, amnesti adalah pengampunan hukuman yang diberikan presiden kepada seseorang atau sekelompok orang.

Dikutip MPN Indonesia dari Hukum Online, jika seseorang diberikan amnesti maka semua akibat hukum pidana orang tersebut dihapuskan, termasuk catatan kejahatannya.

Artinya, tuduhan pidana yang pernah melekat padanya akan dihapus seolah tak pernah terjadi.

Sementara jika seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadap orang tersebut dihentikan dan ditiadakan, tetapi catatan kejahatannya tetap dianggap pernah terjadi.

Memberikan abolisi dan amnesti adalah hak istimewa presiden. Hal ini merujuk pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden dapat memberikan abolisi dengan mempertimbangkan masukan dari DPR RI.

Selain itu, ketentuan ini juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, serta Pasal 71 huruf i Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang wewenang DPR.

(AKM/NID/RAD)

Trending