Connect with us

Berita

Kepsek di Tangsel yang Jual Seragam Rp1,1 Juta Belum Disanksi, Ini Alasannya

Kepala SDN Ciledug Barat, Tangerang Selatan masih aktif di sekolah meskipun telah terbukti melakukan pelanggaran berat.

Logompn

Published

on

Kepsek di tangsel yang jual seragam rp1,1 juta belum disanksi
Kepsek di Tangsel yang Jual Seragam Rp1,1 Juta Belum Disanksi | Gambar: Ilustrasi Canva

Banten, MPN Indonesia 6 Agustus 2025 - Kepala SDN Ciledug Barat, Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, masih aktif di lingkungan sekolah meskipun telah terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.

Peristiwa ini mencuat setelah wali murid mengungkap adanya pungutan liar (pungli) berupa penjualan seragam sekolah senilai Rp1,1 juta per anak.

Alasan Belum Dijatuhi Sanksi

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel, Deden Deni, menyatakan bahwa kepala sekolah tersebut belum diberhentikan karena proses administratif sanksi masih dalam tahap berjalan.

“Statusnya masih aktif, ada di kantor (sekolah). Karena belum ada putusan resmi,” jelas Deden di Serpong, Tangsel, Selasa (5/8).

Deden mengaku akan tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas kepala sekolah selama proses tersebut berlangsung.

Menurutnya, pihaknya memastikan sanksi akan dijatuhkan setelah keputusan resmi dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kalau sudah ada keputusan, baru nanti akan ditindaklanjuti sesuai bentuk sanksi yang ditetapkan,” katanya.

Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat

Diketahui, Inspektorat telah menyelesaikan pemeriksaan khusus terhadap dugaan pelanggaran, dan hasilnya menyatakan adanya pelanggaran berat.

Namun, tahapan penjatuhan sanksi tidak bisa dilakukan secara langsung dan wajib melalui proses administratif oleh BKPSDM.

“Ini sudah dipastikan ada konsekuensi atas apa yang terjadi di SDN Ciledug Barat dan tinggal nunggu proses dari BKPSDM,” ungkap Deden.

“Kita harus ikutin, sesuai aturan. Jadi, kami harus berhati-hati dalam hal ini,” lanjutnya.

Sanksi bagi ASN yang Melakukan Pelanggaran Berat

Deden memaparkan bahwa terdapat empat jenis sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu penurunan pangkat, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.

Baca Juga:  Khawatir Lukai Warga, Damkar Usir Kawanan Monyet Liar di Serpong

Jenis sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Pelanggaran resmi tingkat berat itu kan ada empat dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” kata Deden.

Duduk Perkara

Kasus ini pertama kali mencuat setelah pengakuan dari wali murid bernama Nur Febri Susanti (38).

Ia menyatakan bahwa pihak sekolah meminta pembayaran sebesar Rp1,1 juta per anak untuk pembelian seragam.

Kedua anak Nur merupakan siswa pindahan dari sekolah di Jakarta dan tidak diperbolehkan menggunakan seragam lama.

(AKM/NID/RAD)

Trending