Berita
Kepsek di SDN Tangsel yang Pungli Seragam Akhirnya Dinonaktifkan
Kepala SDN Ciledug Barat, Tangsel, dinonaktifkan usai diduga melakukan pungli penjualan seragam sekolah Rp 1,1 juta per siswa. Kasus masih diproses BKPSDM.
Banten, MPN Indonesia 12 Agustus 2025 - Kepala SD Negeri (SDN) Ciledug Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten dinonaktifkan pada Senin (11/8) usai terjerat dugaan pungutan liar (pungli) penjualan seragam sekolah senilai Rp1,1 juta per siswa.
Penonaktifan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangsel untuk menjaga netralitas proses pemeriksaan.
“Sudah saya nonaktifkan dari jabatannya terhitung hari ini sampai sanksi diputuskan,” kata Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni kepada wartawan di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Senin (11/8).
Laporan Wali Murid
Kasus bermula dari laporan wali murid, Nur Febri Susanti (38), yang mengaku anaknya, siswa pindahan, diminta membeli paket seragam seharga Rp1,1 juta.
Paket itu berisi seragam nasional, batik, olahraga, muslim, dan buku paket.
Nur menyebut masih memiliki seragam lama yang layak pakai, namun pihak sekolah tetap mewajibkan pembelian.
Ia bahkan diminta mentransfer Rp2,2 juta untuk dua anaknya ke rekening pribadi kepala sekolah.
“Jawaban dari kepala sekolah waktu itu, kalau bisa jangan dicicil. Nanti kasihan anaknya bajunya beda sendiri,” ujar Nur kepada kompas.com, Rabu (16/7).
Seragam lama milik anaknya, termasuk milik kakaknya yang pernah bersekolah di SDN tersebut, tidak diperbolehkan digunakan.
Temuan Pelanggaran
Hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan indikasi pelanggaran berat, dengan bukti:
- Slip transfer uang dari orang tua murid
- Keterangan saksi
- Kronologi pengadaan seragam yang tidak melalui mekanisme resmi
Temuan ini telah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menentukan sanksi sesuai ketentuan aparatur sipil negara (ASN).
Potensi Sanksi
Menurut Deden Deni, ada empat jenis sanksi pelanggaran berat bagi ASN:
- Penurunan pangkat
- Pencopotan dari jabatan
- Pemberhentian dengan hormat
- Pemberhentian dengan tidak hormat
Sanksi akan ditetapkan sesuai tingkat kesalahan. Peraturan melarang pengadaan seragam dibebankan langsung kepada orang tua dengan harga tertentu, apalagi melalui rekening pribadi pejabat sekolah.
Sikap Pemkot Tangsel
Pemkot Tangsel masih menunggu hasil BKPSDM sebelum menetapkan sanksi final.
“Masih dalam proses, karena BKPSDM juga membentuk tim untuk menentukan sanksi yang tepat,” kata Deden.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan akan memberi hukuman terberat jika pelanggaran terbukti.
“Sudah jelas aturannya, tidak boleh ada pungutan. Tapi ini masih dilanggar. Ini jadi contoh buruk kalau tidak ditindak tegas dan insyaallah saya akan ambil keputusan hukuman yang terberat,” pungkasnya.
Saat ini, kepala SDN Ciledug Barat berstatus nonaktif tanpa sanksi administratif hingga keputusan akhir diumumkan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
