Connect with us

Berita

Kepsek di SDN Tangsel yang Pungli Seragam Akhirnya Dinonaktifkan

Kepala SDN Ciledug Barat, Tangsel, dinonaktifkan usai diduga melakukan pungli penjualan seragam sekolah Rp 1,1 juta per siswa. Kasus masih diproses BKPSDM.

Logompn

Published

on

Kepsek di sdn tangsel yang pungli seragam akhirnya dinonaktifkan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangsel, Deden Deni kepada wartawan di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan. Gambar : Kompas/Intan Afrida Rafni

Banten, MPN Indonesia 12 Agustus 2025 - Kepala SD Negeri (SDN) Ciledug Barat, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten dinonaktifkan pada Senin (11/8) usai terjerat dugaan pungutan liar (pungli) penjualan seragam sekolah senilai Rp1,1 juta per siswa.

Penonaktifan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangsel untuk menjaga netralitas proses pemeriksaan.

“Sudah saya nonaktifkan dari jabatannya terhitung hari ini sampai sanksi diputuskan,” kata Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni kepada wartawan di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Senin (11/8).

Laporan Wali Murid

Kasus bermula dari laporan wali murid, Nur Febri Susanti (38), yang mengaku anaknya, siswa pindahan, diminta membeli paket seragam seharga Rp1,1 juta.

Paket itu berisi seragam nasional, batik, olahraga, muslim, dan buku paket.

Nur menyebut masih memiliki seragam lama yang layak pakai, namun pihak sekolah tetap mewajibkan pembelian.

Ia bahkan diminta mentransfer Rp2,2 juta untuk dua anaknya ke rekening pribadi kepala sekolah.

“Jawaban dari kepala sekolah waktu itu, kalau bisa jangan dicicil. Nanti kasihan anaknya bajunya beda sendiri,” ujar Nur kepada kompas.com, Rabu (16/7).

Seragam lama milik anaknya, termasuk milik kakaknya yang pernah bersekolah di SDN tersebut, tidak diperbolehkan digunakan.

Temuan Pelanggaran

Hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan indikasi pelanggaran berat, dengan bukti:

  • Slip transfer uang dari orang tua murid
  • Keterangan saksi
  • Kronologi pengadaan seragam yang tidak melalui mekanisme resmi

Temuan ini telah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menentukan sanksi sesuai ketentuan aparatur sipil negara (ASN).

Potensi Sanksi

Menurut Deden Deni, ada empat jenis sanksi pelanggaran berat bagi ASN:

  • Penurunan pangkat
  • Pencopotan dari jabatan
  • Pemberhentian dengan hormat
  • Pemberhentian dengan tidak hormat
Baca Juga:  Viral Trotoar di Ciledug Numpuk Sampah karena Ulah Warga

Sanksi akan ditetapkan sesuai tingkat kesalahan. Peraturan melarang pengadaan seragam dibebankan langsung kepada orang tua dengan harga tertentu, apalagi melalui rekening pribadi pejabat sekolah.

Sikap Pemkot Tangsel

Pemkot Tangsel masih menunggu hasil BKPSDM sebelum menetapkan sanksi final.

“Masih dalam proses, karena BKPSDM juga membentuk tim untuk menentukan sanksi yang tepat,” kata Deden.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan akan memberi hukuman terberat jika pelanggaran terbukti.

“Sudah jelas aturannya, tidak boleh ada pungutan. Tapi ini masih dilanggar. Ini jadi contoh buruk kalau tidak ditindak tegas dan insyaallah saya akan ambil keputusan hukuman yang terberat,” pungkasnya.

Saat ini, kepala SDN Ciledug Barat berstatus nonaktif tanpa sanksi administratif hingga keputusan akhir diumumkan.

(AKM/NID/RAD)

Trending