Connect with us

Politik

DPRD Pati Gelar Rapat Pemakzulan Bupati Sudewo Hari Ini

DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat kerja Pansus Hak Angket Pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo, hari ini, Kamis (14/3).

Logompn

Published

on

Dprd pati gelar rapat pemakzulan bupati sudewo hari ini
Bupati Pati Sudewo | Gambar: Dok. Humas Pati

Jawa Tengah, MPN Indonesia 14 Agustus 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo, hari ini, Kamis (14/3) di Ruang Rapat Banggar DPRD Kabupaten Pati.

Dalam surat undangan Pansus tersebut, rapat diketahui dimulai pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan secara terbuka.

Rapat ini menjadi tindak lanjut atas pembentukan pansus yang dipicu oleh berbagai kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai kontroversial.

Selain itu, rapat ini juga didorong dengan adanya demonstrasi besar-besaran dari masyarakat yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya pada Rabu (13/8).

Kebijakan Bupati Sudewo yang Dipersoalkan

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa sejumlah kebijakan Sudewo menjadi fokus klarifikasi dalam rapat ini.

Beberapa kebijakan yang dipermasalahkan meliputi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, pemecatan hampir 200 pegawai RSUD RAA Soewondo Pati.

“Kemudian pemindahan staf eselon 2 jadi staf biasa, kemudian pengangkatan direktur RSUD yang dinilai tidak sah oleh BKN,” ujar Teguh di kantornya, Rabu (13/8).

Sebagai bentuk transparansi, rapat pansus kali ini diselenggarakan secara terbuka. Masyarakat diberi akses untuk mengikuti proses pembahasan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

“Karena permintaan mau tidak mau harus terbuka (proses rapat hak angket). Siapa pun boleh masuk. Biar kita terbuka kepada masyarakat,” ujar Teguh.

Proses Pemakzulan

Pansus juga berencana memanggil tim ahli dari bagian hukum untuk memberikan pendampingan selama proses klarifikasi berlangsung.

Hal ini dimaksudkan agar langkah-langkah yang diambil pansus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Turun ke CFD, KUA Beri Konsultasi Perkawinan Gratis dan Ajak Warga Nikah

Mengenai tahapan pemakzulan, Teguh menyampaikan bahwa apabila dalam rapat pansus ditemukan bukti kebijakan Bupati Sudewo bermasalah, maka proses pemakzulan akan dilanjutkan ke rapat paripurna DPRD.

Jika disetujui oleh paripurna, rekomendasi pemakzulan akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya, apabila MA memutuskan bahwa Bupati bersalah, maka keputusan tersebut akan dikirimkan ke Presiden atau Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti.

“Kalau memang terbukti dan bersalah pasti ada pemakzulan,” tegas Teguh.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending