Politik
Gubernur Jawa Tengah Buka Suara soal Pemakzulan Bupati Sudewo
Gubernur Jateng buka suara kasih respons soal demo pemakzulan Sudewo.
Jawa Tengah, MPN Indonesia 14 Agustus 2025 - Demonstrasi besar terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (13/8).
Ribuan warga dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, menuntut Bupati Sudewo untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Tuntutan tersebut disampaikan setelah Bupati Pati, Sudewo menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen serta menyampaikan pernyataan yang menuai kecaman warga.
Respons Bupati Pati dan Gubernur Jateng
Menanggapi desakan mundur dari rakyat, Bupati Sudewo menegaskan bahwa ia tidak akan mengundurkan diri hanya karena tuntutan massa.
“Saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis. Jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semuanya ada mekanismenya,” katanya.
Sudewo juga menyampaikan bahwa dirinya memahami aspirasi masyarakat dan akan menjadikan situasi ini sebagai pembelajaran dalam menjalankan kepemimpinan.
“Masih banyak kekurangan, masih banyak kelemahan yang harus kami benahi ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menanggapi isu tersebut dengan menyatakan bahwa pencopotan kepala daerah merupakan wewenang DPRD, bukan gubernur.
“Tanya ke sana (Pati) kok tanya ke saya, karena mekanismenya harus ke DPR bukan ke saya,” ujarnya saat ditemui wartawan di Semarang pada Rabu (13/8).
Luthfi juga menegaskan pentingnya menyampaikan pendapat secara damai. Ia mengimbau masyarakat utntuk tidak bertindak anarkis.
“Artinya tidak boleh anarkis, tidak boleh memaksakan kehendak, tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket
Sebagai respons atas gelombang protes tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memproses tuntutan pemakzulan Bupati Sudewo.
DPRD menilai terdapat dugaan pelanggaran sumpah jabatan oleh bupati, khususnya terkait kebijakan yang menimbulkan keresahan publik.
DPRD Kabupaten Pati terdiri dari 50 anggota yang berasal dari delapan partai politik. Komposisi partai terbanyak ditempati Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 14 kursi, disusul Partai Gerindra dengan 6 kursi.
Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang, menyatakan bahwa proses pemakzulan masih dalam tahap awal dan belum ada keputusan akhir.
“Hasil dari pansus disampaikan di paripurna, disetujui, kemudian dikirim ke Mahkamah Agung. Setelah MA memutuskan ini bersalah, baru dikirim ke presiden atau Mendagri,” kata Teguh kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/8).
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
