Connect with us

Berita

Menteri Hukum Berencana Audit LMK dan LMKN soal Royalti Musik

Menkumham Supratman Andi Agtas rencanakan audit LMK dan LMKN untuk memastikan transparansi sistem pembayaran royalti musik di Indonesia.

Logompn

Published

on

Menteri hukum berencana audit lmk dan lmkn soal royalti musik
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. Gambar : Instagram/@supratman08

MPN Indonesia 21 Agustus 2025 - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan rencana melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) guna memastikan transparansi dalam pembayaran royalti musik.

Supratman menegaskan, audit akan dibahas lebih dulu bersama LMK dan LMKN agar ada keterbukaan dalam pengelolaan royalti.

“Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8).

Menurutnya, audit ini tidak bertujuan mencari kesalahan, melainkan memastikan sistem pemungutan dan penyaluran royalti berjalan dengan tepat.

“Nah, karena itu, hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu,” katanya.

Pelibatan Semua Pihak dalam Pembahasan

Supratman menyampaikan bahwa semua pihak terkait akan dikumpulkan untuk memberikan masukan terkait penarikan royalti.

Ia juga meminta LMKN mengundang pelaku usaha agar pembahasan lebih komprehensif.

“Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” tegas Supratman.

Dorongan Perbaikan Tata Kelola Royalti Musik

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, meminta pemerintah memperbaiki tata kelola royalti musik yang menjadi polemik di masyarakat.

Ia menilai perbaikan penting dilakukan karena banyak pelaku usaha cemas dengan risiko hukum saat memutar musik di tempat usahanya.

Aturan mengenai pemutaran musik di ruang publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Baca Juga:  MK Sentil Aturan Royalti Lagu: Kalau Kita Ikuti Pasal Ini, Orang yang Paling Kaya di Indonesia WR Supratman

Regulasi tersebut mewajibkan pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta jika musik diputar di ruang publik, termasuk kafe.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending