Connect with us

Berita

MK Sentil Aturan Royalti Lagu: Kalau Kita Ikuti Pasal Ini, Orang yang Paling Kaya di Indonesia WR Supratman

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti ketentuan mengenai royalti lagu dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Logompn

Published

on

Mk sentil aturan royalti lagu kalau kita ikuti pasal ini, orang yang paling kaya di indonesia wr supratman
Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat sidang Perkara Nomor 28, 37/PUU-XXIII/2025, Kamis (31/7) | Gambar: YouTube/Mahkamah Konstitusi

MPN Indonesia 6 Agustus 2025 - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti ketentuan mengenai royalti lagu dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam sidang uji materi Perkara Nomor 28, 37/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi pada 31 Juli lalu, Arief menyindir bahwa jika ketentuan pasal soal royalti lagu diikuti secara kaku, maka mendiang WR Supratman bisa menjadi orang paling kaya di Indonesia.

“Kalau kita mengikuti pasal ini, orang yang paling kaya di Indonesia adalah WR Supratman. Apalagi mendekati 17 Agustus semuanya di Indonesia nyanyi Indonesia Raya,” ucap Arief dalam persidangan, dilihat MPN Indonesia dari siaran YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Ia mencontohkan bagaimana lagu Indonesia Raya telah dinyanyikan secara luas di berbagai level pendidikan hingga lembaga negara selama bertahun-tahun.

Jika semua penggunaan itu dikalkulasi secara royalti, maka ahli waris pencipta lagu kebangsaan tersebut, kata Arief, akan menjadi orang paling kaya sedunia.

“Itu kalau model penafsiran yang sekarang baru ramai, itu ahli warisnya paling kaya sedunia itu. Iya kan?” tegasnya.

Soroti Perubahan Kultur di Indonesia

Lebih lanjut, Arief Hidayat mengingatkan bahwa penciptaan lagu semestinya dilandasi oleh fungsi sosial.

“Prinsip bahwa penciptaan lagu mempunyai fungsi sosial di Indonesia memang harus begitu,” ujar Arief.

Arief menilai saat ini telah terjadi pergeseran budaya yang signifikan, dari semangat gotong-royong menjadi pola pikir individualis dan kapitalis.

Dalam pandangan Arief, budaya penciptaan karya seni di masa lalu lebih menekankan pengabdian untuk masyarakat.

Banyak seniman atau pencipta karya seni saat itu yang tidak mengklaim hasil ciptaannya hanya demi kepentingan pribadi.

“Kalau sebetulnya ideologi Indonesia dan budaya Indonesia itu menciptakan sesuatu adalah mempunyai fungsi sosial, sifat gotong-royong,” beber Arief.

Baca Juga:  MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Pekerja Tak Lagi Wajib jadi Peserta

“Sehingga ciptaan-ciptaan yang dulu apakah tari, apakah lagu, apakah apapun termasuk karya-karya seni yang lain itu banyak yang anonim,” sambungnya.

Menurutnya, meski tidak untung secara ekonomi, namun orang-orang seperti itu mendapatkan pahala dan penghargaan.

Hal itu, kata Arief, merupakan prinsip budaya Indonesia sebenarnya, yang sayangnya saat ini mulai tergeser oleh penafsiran hukum yang terlalu mengarah pada keuntungan individu.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending