Politik
Tok! DPR Sahkan RUU Haji, BP Haji Resmi Berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah
DPR mengesahkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan tahun 2025–2026.
MPN Indonesia 26 Agustus 2025 - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan tahun 2025–2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/8).
Pengesahan dilakukan setelah pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat.
“Apakah Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perjalanan Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Cucun dalam sidang yang langsung dijawab dengan persetujuan serentak oleh para anggota DPR.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi undang-undang tersebut.
Dalam laporannya, Marwan menekankan bahwa perubahan kelembagaan merupakan salah satu poin penting yang disepakati antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah Republik Indonesia.
Perubahan lain dalam undang-undang yang terdiri atas judul, konsideran, 16 Bab, dan 130 Pasal ini adalah transformasi kelembagaan dari Badan Pengelola (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Dalam revisi ini juga ditetapkan konstruksi hukum yang komprehensif untuk menjamin keadilan dan kemudahan bagi jemaah haji dan umrah.
Kementerian Haji dan Umrah sebagai Lembaga Baru
Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk akan mengambil alih seluruh tanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Lembaga negara ini dirancang menjadi pusat layanan terpadu (one stop service) di bawah satu atap, sehingga semua urusan terkait pelaksanaan haji dan umrah dapat dikendalikan dan dikoordinasikan secara langsung oleh kementerian tersebut.
Seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang sebelumnya berada di bawah BP Haji akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah.
Marwan menjelaskan bahwa perubahan ini mencakup pengalihan tugas, fungsi, dan struktur kelembagaan secara menyeluruh.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, mengungkap bahwa anggaran penyelenggaraan haji yang sebelumnya berada di bawah Kemenag akan berpindah ke Kementerian Haji dan Umrah setelah aturan ini disahkan.
Hilman menyatakan bahwa anggaran kementerian baru tersebut telah disiapkan, termasuk skenario anggaran untuk tahun depan.
“Kan sudah disiapkan juga. Disampaikan juga kan dalam undang-undangnya, termasuk anggaran tahun depan. Waktu penyusunan penganggaran, DPR kan sudah disiapkan skenario andaikan ada perubahan di tahun depan,” kata Hilman saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (26/8).
Selain itu, Direktorat Jenderal PHU juga akan turut bergeser ke kementerian baru. Ia menambahkan bahwa proses perpindahan ini masih menunggu Keputusan Presiden (keppres) sebagai dasar hukum.
“Seluruh urusan haji akan bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Hilman.
Persiapan di Daerah dan Penyesuaian Struktur
Hilman juga menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan penyesuaian di tingkat daerah, termasuk provinsi dan kabupaten. Hal ini mencakup perhitungan ulang terhadap infrastruktur dan fasilitas yang telah ada.
Posisi-posisi seperti kepala bidang haji dan umrah di tingkat provinsi nantinya akan dialihkan ke struktur Kementerian Haji dan Umrah, meskipun struktur organisasinya masih dalam proses pembentukan.
“Karena selama ini kan di tingkat provinsi misalnya itu kan ada kepala bidang haji dan umrah, nah itu nanti bergeser, tapi kan SOTK-nya belum terbentuk seperti apa,” ujar Hilman.
Ia juga menjelaskan bahwa bentuk kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah di daerah masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
