Politik
KPK Periksa Mantan Menag Yaqut Hari Ini, Terkait Dugaan Korupsi Haji
KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan pembagian 20.000 kuota tambahan haji 2023-2024 yang berpotensi rugikan negara Rp1 triliun.
MPN Indonesia 1 September 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Senin (1/9), terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Yaqut sebagai saksi.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
KPK menduga pembagian tersebut tidak sesuai ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Semoga (Yaqut Cholil Qoumas) hadir ya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/9).
Pembagian Kuota Diduga Menyimpang dari Aturan
Sesuai regulasi, kuota tambahan seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler (18.400 kuota) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 kuota).
Namun, menurut KPK, pembagian tersebut justru dilakukan secara merata.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep Guntur Rahayu.
Kerugian Negara Diduga Capai Rp1 Triliun
Penyimpangan pembagian kuota ini dinilai menyebabkan kerugian negara.
Berdasarkan penghitungan awal KPK pada (11/8), kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK telah melakukan sejumlah langkah dalam penyelidikan kasus ini.
Beberapa tindakan yang dilakukan antara lain memeriksa saksi dari Kementerian Agama, pengusaha travel haji dan umrah, serta perwakilan asosiasi penyelenggara haji.
Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tidak hanya itu, KPK turut mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur
Proses Hukum dan Sorotan DPR
KPK resmi memulai penyidikan kasus ini pada (9/8), dua hari setelah Yaqut memberikan keterangan dalam tahap penyelidikan awal.
KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai pasti kerugian negara.
Selain itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024, termasuk pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai aturan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
