Connect with us

Berita

Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Hari Ini, Simak Titik Lokasinya!

Aturan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta mulai 1 September 2025. Berikut daftar jalan, jam pemberlakuan, dan kendaraan yang dikecualikan.

Logompn

Published

on

Ganjil genap jakarta tetap berlaku hari ini, simak titik lokasinya!
Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku Hari Ini, Simak Titik Lokasinya! Gambar : Unsplash/Iqro Rinaldi

MPN Indonesia 1 September 2025 - Pemerintah dan kepolisian kembali memberlakukan sistem ganjil genap di Jakarta mulai Senin (1/9).

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas setelah kerusuhan dan demonstrasi yang terjadi sejak Jumat (29/8).

Meski sebagian besar perkantoran menerapkan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH), aturan ini tetap dijalankan demi mengurangi potensi kemacetan.

Jadwal dan Waktu Penerapan

Sistem ganjil genap berlaku hanya pada jam sibuk, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB.

Pada hari ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diizinkan melintas di jalan yang masuk dalam aturan, sedangkan pelat genap harus menunggu di luar jam tersebut atau memilih jalur alternatif.

Daftar Jalan yang Terdampak Ganjil Genap

Berikut adalah ruas-ruas jalan protokol di Jakarta yang dikenai kebijakan ganjil genap:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi barat
  • Jalan Salemba Raya sisi timur (dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Ganjil Genap di Akses Tol

Penerapan ganjil genap juga berlaku di beberapa akses masuk dan keluar tol, antara lain:

  • Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  • Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
  • Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  • Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  • Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  • Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  • Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
  • Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  • Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
  • Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  • Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
  • Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  • Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  • Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  • Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  • Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  • Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  • Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  • Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  • Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangun Muka Raya
  • Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
  • Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  • Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Baca Juga:  Sering Bikin Bingung, Ini Arti Rambu Kuning dan Putih di Jalan Raya

Kendaraan yang Dikecualikan

Beberapa jenis kendaraan tidak dikenakan aturan ganjil genap, seperti mobil listrik, kendaraan TNI dan Polri, ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil tenaga kesehatan, angkutan umum, dan taksi.

Pengawasan dan Rekayasa Lalu Lintas

Kepolisian menyiagakan petugas di lapangan dan melakukan pengawasan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

Selain itu, contraflow diberlakukan di tol dalam kota dari KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi) pada pukul 06.00–10.00 WIB untuk mengurai kemacetan.

Alternatif Transportasi untuk Warga

Pemerintah DKI Jakarta mengimbau warga memanfaatkan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL.

Bagi pengendara yang pelat nomornya tidak sesuai aturan, jalur alternatif bisa menjadi pilihan, meskipun perjalanan mungkin lebih lama.

Sanksi Bagi Pelanggar

Pelanggaran aturan ganjil genap dikenakan denda Rp500.000 sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending