Connect with us

Politik

Gibran Digugat Ganti Rugi Rp125 Triliun terkait Perbuatan Melawan Hukum di Pemilu 2024

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat perdata oleh warga bernama Subhan di PN Jakarta Pusat, menuntut Rp125 triliun dan Rp10 juta ke kas negara.

Logompn

Published

on

Gibran digugat ganti rugi rp125 triliun terkait perbuatan melawan hukum di pemilu 2024
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Gambar : Instagram/@gibran_rakabuming

MPN Indonesia 4 September 2025 - Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, digugat perdata oleh seorang warga bernama Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan ini juga ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tuntutan pembayaran ganti rugi sebesar Rp125 triliun serta Rp10 juta yang disetorkan ke kas negara.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/9).

Isi Gugatan Subhan

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Ia juga meminta status Gibran sebagai wakil presiden periode 2024–2029 dinyatakan tidak sah.

Selain itu, Subhan menuntut para tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun serta Rp10 juta ke kas negara.

Juru Bicara II PN Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan isi petitum tersebut.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imaterial kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum yang dikonfirmasi oleh Jubir II PN Jakpus, Sunoto, Rabu (3/9).

Gugatan juga memuat permintaan agar para tergugat dikenakan uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika terlambat melaksanakan putusan pengadilan, meskipun ada upaya banding atau kasasi.

Alasan Gugatan

Dasar gugatan Subhan berkaitan dengan persoalan ijazah Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan setara SMA di Indonesia.

“Gibran tidak pernah tamat SMA sederajat,” ujarnya kepada wartawan.

Berdasarkan data KPU, Gibran bersekolah di luar negeri, yakni Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).

Baca Juga:  Wapres Gibran Minta Evaluasi Sistem Zonasi dan Ujian Nasional dalam Pendidikan

Kedua sekolah ini dinyatakan KPU setara SMA, namun penggugat berpendapat sekolah tersebut tidak memenuhi ketentuan pendidikan menengah atas yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia.

Proses Hukum

Gugatan ini didaftarkan oleh Subhan pada Jumat (29/8) dan telah teregistrasi di PN Jakarta Pusat. Sidang perdana akan digelar Senin (8/9).

Hingga Rabu (3/9), pihak Sekretariat Wakil Presiden RI (Setwapres) belum memberikan tanggapan atas gugatan ini.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending