Connect with us

Internasional

AS Sanksi 3 Lembaga HAM karena Dukung ICC Tindak Tegas Pelanggaran Israel atas Gaza

Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) Palestina pada Kamis (4/9).

Logompn

Published

on

As sanksi 3 lembaga ham karena dukung icc tindak tegas pelanggaran israel atas gaza
AS Sanksi 3 Lembaga HAM karena Dukung ICC Tindak Tegas Pelanggaran Israel atas Gaza | Gambar: Ig/@sana_aljamal82

MPN Indonesia 6 September 2025 - Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) Palestina yang bergerak di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) pada Kamis (4/9).

Sanksi diberikan karena AS menilai lembaga-lembaga itu terlibat langsung dalam upaya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengadili warga negara Israel tanpa persetujuan pemerintah Israel.

Dikutip MPN Indonesia dari CNN International, ketiga LSM tersebut adalah Al-Haq, Pusat Hak Asasi Manusia Al Mezan, dan Pusat Hak Asasi Manusia Palestina.

Langkah sanksi ini diambil berdasarkan perintah eksekutif yang disetujui Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio.

Pernyataan Marco Rubio

Menurut pernyataan Marco Rubio, ketiga organisasi tersebut “telah terlibat langsung dalam upaya Mahkamah Internasional untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili warga negara Israel, tanpa persetujuan Israel,”.

“Kami menentang agenda ICC yang dipolitisasi, tindakan yang melampaui batas, dan pengabaian kedaulatan Amerika Serikat dan sekutu kami,” tambahnya.

Sanksi ini merupakan bagian dari kampanye pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump untuk melawan investigasi ICC terhadap Israel.

“Amerika Serikat akan terus merespons dengan konsekuensi yang signifikan dan nyata untuk melindungi pasukan kami, kedaulatan kami, dan sekutu kami dari pengabaian kedaulatan oleh ICC,” kata Rubio.

Tanggapan dari LSM Palestina dan Kritik Internasional

Menanggapi langkah AS, ketiga LSM Palestina itu mengecam dan menyatakan bahwa langkah tersebut memperkuat rezim apartheid kolonial-pemukim Zionis Israel dan pendudukannya yang melanggar hukum.

Dalam pernyataan resmi mereka, mereka menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari “kampanye puluhan tahun Israel dan sekutunya untuk melenyapkan rakyat Palestina dan secara sistematis mengingkari hak kolektif mereka untuk menentukan nasib sendiri,”.

Baca Juga:  Demo di Nepal Makin Chaos, Rumah Presiden hingga Eks Perdana Menteri Dibakar

Kecaman juga datang dari organisasi dan tokoh politik internasional. Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, menyebut tindakan pemerintah Amerika Serikat itu “sama sekali tidak dapat diterima,”.

Turk menilai bahwa selama beberapa dekade, LSM tersebut telah menjalankan pekerjaan penting di bidang hak asasi manusia, khususnya dalam hal akuntabilitas terhadap pelanggaran.

“Sanksi ini akan berdampak buruk tidak hanya bagi masyarakat sipil di wilayah Palestina yang diduduki dan Israel, tetapi juga berpotensi secara global,” ucap Turk.

Amnesty International juga mengeluarkan pernyataan keras, menyebut sanksi tersebut sebagai “serangan yang sangat meresahkan dan memalukan terhadap hak asasi manusia dan upaya global untuk menegakkan keadilan,”.

LSM Minta ICC Tangkap Pemimpin Israel

Sebagai informasi, ketiga LSM Palestina itu pada akhir November 2023 mengajukan tuntutan kepada ICC untuk menyelidiki dan menangkap para pemimpin Israel atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Sebagai tindak lanjut, pada akhir 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu (Perdana Menteri Israel), Yoav Gallant (mantan Menteri Pertahanan), dan seorang pejabat senior Hamas yang kini telah meninggal.

Pemerintah AS juga sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada beberapa pejabat ICC, termasuk dua hakim dan dua jaksa pada Agustus 2025, serta empat hakim lainnya pada Juni 2025.

(ADN/NID/RAD)

Trending