Connect with us

Politik

Ternyata Ini Alasan Subhan Warga Jakbar Gugat Gibran Rakabuming Rp125 Triliun

Warga Jakarta Barat, Subhan, menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Logompn

Published

on

Ternyata ini alasan subhan warga jakbar gugat gibran rakabuming rp125 triliun
Pengggugat Gibran Rakabuming Raka, Subhan, saat hadiri sidang perdana gugatan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9) | Gambar: Tangkapan layar YouTube Refly Harun Podcast

MPN Indonesia 8 September 2025 - Warga Jakarta Barat, Subhan, menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang perdana atas gugatan tersebut dilakukan hari ini, Senin (8/9). Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

Subhan beralasan, gugatan tersebut diajukan karena Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Ijazah Gibran Dinilai Tak Penuhi Syarat

Subhan menyatakan bahwa syarat maju sebagai calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus memiliki ijazah minimum sekolah menengah atas atau sederajat.

Menurut Subhan, ijazah yang dimiliki Gibran tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. Ia menilai sekolah yang ditempuh Gibran tidak berlandaskan hukum Indonesia.

“Bukti itu sekolahnya itu enggak ada. Saya bisa mengatakan enggak ada, itu KPU yang bilang, di 8 KPU disebut bahwa saudara tergugat ini SMA-nya malah dua kali. Tapi diselenggarakan di Singapura sama Australia,” kata Subhan kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9).

Subhan menegaskan bahwa istilah “sederajat” dalam undang-undang dimaksudkan untuk sekolah yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia, seperti sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau paket C.

“Orang bilang katanya, kalau ini yang berlaku di Indonesia. Iya, sekolah-sekolah yang disebut oleh pasal itu adalah sekolahan yang diadakan berdasarkan hukum Indonesia. Coba teman-teman ayo kita yang jeli,” jelas Subhan.

Data Pendidikan Gibran di KPU

Berdasarkan data KPU di laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007).

Baca Juga:  Maruarar Sirait Siap Sumbang 2 Hektare untuk Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran

Kedua sekolah tersebut dikategorikan oleh KPU sebagai setara dengan jenjang pendidikan SMA.

Namun, Subhan menilai hal itu tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Tuntutan yang Diajukan

Dalam gugatannya, Subhan meminta Gibran dinyatakan tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

Ia juga menuntut Majelis hakim memberikan sanksi berupa pembayaran ganti rugi Rp125 triliun.

Dana tersebut disetorkan ke kas negara untuk kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.

“Hitung-hitungannya begini. Itu kan kembali kepada negara, untuk disetor ke kas negara. Artinya apa? Harus dibagikan kepada seluruh warga negara nanti, berupa apa? Pemasukan negara bukan pajak. Kalau dihitung dari jumlah warga negara, dari Rp125 T itu kita kebagian Rp5 ribu,” jelas Subhan.

(AKM/NID/RAD)

Trending