Connect with us

Politik

Sidang Gugatan Rp125 T Ditunda karena Gibran Dibela Jaksa Pengacara Negara

Keberatan diwakili JPN, Subhan Palal minta sidang perdana perkara gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Gibran ditunda.

Logompn

Published

on

Sidang gugatan rp125 t ditunda karena gibran dibela jaksa pengacara negara
Sidang Gugatan Rp125 T Ditunda karena Gibran Dibela Jaksa Pengacara Negara | Gambar: Dok. Sekretariat Presiden

MPN Indonesia 8 September 2025 - Sidang perdana perkara gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (8/9).

Penundaan dilakukan karena kuasa hukum tergugat I, yang berasal dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), ditolak kehadirannya oleh penggugat, Subhan Palal, yang menyatakan bahwa gugatan tersebut bersifat pribadi.

“Untuk tergugat satu (Gibran) dianggap tidak hadir karena saya keberatan. Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal,” kata Subhan saat ditemui awak media usai persidangan, Senin (8/9).

Subhan Keberatan Tergugat Diwakili JPN

Dalam perkara ini, terdapat dua tergugat yaitu Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat 1 sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai tergugat 2.

Tergugat I diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung, dengan kuasa hukum bernama Ramos Harifiansyah, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Sementara itu, tergugat II, yaitu KPU, diwakili oleh perwakilan dari Biro Hukum KPU RI dan kehadirannya tidak dipersoalkan oleh penggugat.

Keberatan Subhan diajukan dengan dasar bahwa dirinya menggugat Gibran secara personal, bukan dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara.

Oleh karena itu, menurut Subhan, kehadiran Jaksa Pengacara Negara tidak sesuai dengan sifat gugatan.

Ia menyebut kejaksaan seharusnya mewakili negara, tidak boleh membela Gibran yang ia gugat secara personal.

“Kejaksaan itu mewakili negara, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting,” katanya.

Baca Juga:  Momen Wapres Gibran Gandeng Orangutan Kalimantan, Pastikan Penanganan Satwa Optimal

Isi Gugatan Subhan

Gugatan yang diajukan oleh Subhan menyangkut keabsahan ijazah pendidikan menengah atas Gibran saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Subhan menilai bahwa ijazah yang digunakan Gibran tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1).

Gibran juga dinilai melanggar PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r), yang menyebutkan bahwa calon peserta harus memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Menurut Subhan, ijazah Gibran berasal dari luar negeri dan tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

Dalam petitumnya, Subhan mengajukan tuntutan sebagai berikut:

  • Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  • Menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
  • Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125.000.010.000.000, yang disetorkan ke kas negara.
  • Menyatakan putusan dapat dilaksanakan meski ada upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad).
  • Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan.
  • Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara.

Penundaan Sidang Dikabulkan

Persidangan dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak awalnya dijadwalkan untuk mengidentifikasi identitas masing-masing pihak yang terlibat.

Namun, Subhan Palal mengajukan keberatan terhadap kuasa hukum Gibran yang berasal dari institusi Kejaksaan Agung.

Majelis hakim yang diketuai oleh Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica pun mengabulkan keberatan tersebut dengan menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada Senin (15/9).

Baca Juga:  Partai NasDem Putuskan Tak Gabung Kabinet Koalisi Indonesia Maju

“Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1 ya,” kata Budi menutup persidangan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending