Ekonomi
Kopdes Merah Putih Kini Bisa Pinjam Rp3 M berkat Kucuran Dana Rp200 T ke Himbara
Pemerintah sediakan dana Rp200 triliun di Himbara untuk pinjaman Kopdeskel Merah Putih dengan bunga rendah. Plafon pinjaman mencapai Rp3 miliar per koperasi.
MPN Indonesia 16 September 2025 - Seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih) kini dapat mengajukan pinjaman ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan plafon maksimal Rp3 miliar per koperasi.
Kebijakan pemerintah ini didukung penempatan dana Rp200 triliun pemerintah di Himbara, bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya berada di Bank Indonesia.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono menyampaikan bahwa perluasan akses pinjaman menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
“Tadi pak Menteri Keuangan dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang baru, yang tadi sudah bisa lebih, tidak lagi hanya 16 ribu, bisa lebih pengajuan Koperasi Desa (Kelurahan Merah Putih),” ujar Ferry kepada wartawan di Kantor Kemenko Pangan, Senin (15/9).
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana Rp200 triliun tersebut sudah tersedia di sistem perbankan dan siap digunakan.
“Uangnya itu bisa dipakai ke Koperasi Merah Putih kalau sudah siap,” jelasnya di Istana Negara, Senin (15/9).
Penyaluran Dana dan Plafon Pinjaman
Dari total dana Rp200 triliun, bunga pinjaman Bank Himbara untuk Kopdeskel Merah Putih ditetapkan 2 persen, turun dari 4 persen sebelumnya.
Bunga yang dibebankan kepada koperasi ditargetkan di bawah 6 persen.
Hingga 15 September, sebanyak 1.000 Kopdeskel Merah Putih telah menerima pencairan dengan total Rp1 triliun.
Ferry menyebutkan ada 16.000 Kopdeskel Merah Putih yang telah mengajukan proposal pinjaman.
“Ada sekitar Rp1 triliun hari ini sudah bisa dicairkan. Kemudian berlanjut sambil menunggu PMK yang baru nanti, 16.000 Koperasi Desa Merah Putih sudah bisa dibantu pencairannya,” ungkap Ferry.
Skema dan Pengawasan Pinjaman
Proposal bisnis yang diajukan koperasi disesuaikan dengan jenis usaha, antara lain pengelolaan gerai, gudang, logistik, apotek, dan klinik desa.
Ferry menjelaskan bahwa banyak koperasi telah menjalankan kegiatan ekonomi dengan menyerap produk masyarakat untuk dipasarkan kembali.
Untuk pengawasan, pemerintah menyiapkan mekanisme yang melibatkan kepala desa, anggota koperasi, pendampingan asisten bisnis (satu asisten untuk 10 koperasi), serta dukungan project management officer. Sistem digital juga akan digunakan untuk memantau pelaksanaan program.
Dukungan Kebijakan Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyambut baik kebijakan ini karena dana kini sudah tersedia di Himbara.
“Menteri Keuangan sudah menempatkan Rp200 triliun di Himbara. Ini yang kami tunggu-tunggu berbulan-bulan, dan sekarang sudah ada,” pungkas Zulkifli.
Kebijakan ekonomi ini diatur dalam PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan SAL pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Kopdes/Kel Merah Putih.
Melalui aturan tersebut, pemerintah juga menyiapkan anggaran khusus sebesar Rp16 triliun untuk pembiayaan Kopdeskel Merah Putih.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
