Connect with us

Ekonomi

Gaji Pekerja Hotel & Kafe Bebas Pajak Penghasilan hingga 2026

Pemerintah mengumumkan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja di sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka) ditanggung pemerintah.

Logompn

Published

on

Pekerja hotel & kafe dapat bonus pajak penghasilan, ini rinciannya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers, Senin (15/9) | Gambar: Ig/@airlanggahartarto_official

MPN Indonesia 17 September 2025 - Pemerintah mengumumkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja di sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka) ditanggung pemerintah mulai Oktober 2025.

Kebijakan ini diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.

Program ini merupakan bagian dari Paket Ekonomi 2025 dan bertujuan menjaga daya beli pekerja sektor pariwisata yang saat ini mengalami tekanan ekonomi.

Sasar 552 Ribu Pekerja Horeka

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa sebanyak 552.000 pekerja horeka menjadi sasaran dari program ini.

“Insentif ini dilanjutkan ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran dan kafe, target penerimanya 552.000 pekerja dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (15/9).

Alhasil, program ini akan memberikan tambahan penghasilan sebesar Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan kepada pekerja penerima.

“Benefitnya, mereka bisa manfaatkan angka Rp60.000-Rp400.000 tambahan per orang, sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga,” jelas Airlangga.

Siapkan Anggaran Rp120 Miliar

Untuk mendanai kebijakan ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk tiga bulan terakhir tahun anggaran 2025.

Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) ini kemudian akan diperpanjang hingga tahun fiskal 2026 dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp480 miliar untuk satu tahun penuh.

Sebelumnya, insentif serupa hanya diberikan kepada pekerja di sektor industri padat karya seperti tekstil dan produk tekstil, alas kaki, kulit dan barang dari kulit, serta furnitur.

Namun, melihat tekanan ekonomi yang juga dialami sektor pariwisata, pemerintah memutuskan memperluas insentif ini.

Baca Juga:  Menang Bidding, Indonesia Kini Resmi Punya Hotel di Makkah

“Terkait untuk perluas ke sektor pariwisata itu memang kita melihat sektor pariwisata terutama horeka juga sedang mengalami tekanan oleh karena itu yang kemarin kita sudah berikan ke padat karya kita perluas ke pariwisata,” jelas Airlangga.

Paket Ekonomi 2025

Kebijakan ini merupakan satu dari delapan program dalam Paket Ekonomi 2025 yang total anggarannya mencapai Rp16,23 triliun. Program lainnya antara lain:

  • Perluasan program magang
  • Bantuan iuran bagi pekerja nonformal seperti pengemudi ojek online
  • Manfaat layanan tambahan perumahan melalui BPJS Ketenagakerjaan
  • Program padat karya tunai
  • Percepatan deregulasi lintas kementerian/lembaga
  • Program perkotaan untuk peningkatan kualitas permukiman
  • Dukungan terhadap ekosistem gig economy

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending