Connect with us

Viral

Ini Kata BGN soal Surat Perjanjian Orang Tua Tak Boleh Tuntut jika Ada Keracunan MBG

Surat pernyataan MTsN 2 Brebes soal program makan bergizi gratis (MBG) menuai polemik. BGN dan Kemenag Jateng tegaskan surat sudah ditarik dan tidak berlaku.

Logompn

Published

on

Ini kata bgn soal surat perjanjian orang tua tak boleh tuntut jika ada keracunan mbg
Program Makan Bergizi Gratis. Gambar : BPMI Setpres/Muchlis Jr

Jawa Tengah, MPN Indonesia 17 September 2025 - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait surat pernyataan dari Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Brebes, Jawa Tengah, yang viral di media sosial.

Surat tersebut meminta wali murid tidak menuntut apabila terjadi keracunan dalam program makan bergizi gratis (MBG).

Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugroho, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar.

“Informasi yang beredar seolah-olah BGN lepas tangan, adalah tidak benar,” ujar Arya dalam keterangan resmi, Selasa (16/9).

Ia memastikan bahwa BGN tetap bertanggung jawab jika terjadi kejadian luar biasa atau insiden keamanan pangan.

Mediasi dan Penarikan Surat

Merespons situasi tersebut, pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama MTsN 2 Brebes menggelar mediasi.

Hasilnya, pihak sekolah menarik kembali angket yang beredar dan menegaskan formulir tersebut hanya untuk pendataan alergi siswa.

“Adapun surat pernyataan yang beredar dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan siswa-siswi dalam menerima program MBG, mengingat kondisi kesehatan siswa-siswi serta adanya alergi atau ketidakcocokan dalam hal makanan dari program tersebut,” ungkap Kepala MTsN 2 Brebes, Syamsul Maarif.

Pihak sekolah juga menegaskan bahwa mereka tetap menjadi penerima manfaat program MBG dengan menandatangani perjanjian kerja sama sesuai petunjuk teknis dari BGN.

Isi Surat Pernyataan yang Menuai Kontroversi

Surat pernyataan yang diterbitkan MTsN 2 Brebes menuai kritik karena memuat enam poin risiko yang harus disetujui orangtua sebelum menerima program MBG.

Poin tersebut mencakup risiko gangguan pencernaan, reaksi alergi, kontaminasi ringan, ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan anak, hingga keracunan akibat faktor eksternal.

Baca Juga:  Kepala SPPG Minta Maaf dan Menyesal atas Kejadian Santri Keracunan MBG di Sidoarjo

Selain itu, surat juga mencantumkan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp80.000 jika tempat makan rusak atau hilang.

Isinya menyebutkan bahwa orangtua tidak dapat menuntut pihak sekolah maupun panitia secara hukum selama penyelenggara menjalankan prosedur sesuai standar.

Tanggapan Kemenag Jawa Tengah

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Tengah menegaskan bahwa surat tersebut sudah ditarik dari peredaran.

“Sudah dicabut, langsung ditarik. Hari Jumat siang, atas instruksi Kasi Penmad Brebes, surat itu kemudian ditarik. Tidak lagi dipakai, ditarik dari peredaran,” pungkas Plt Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, Wahid Arbani di Semarang, Selasa (16/9).

Ia menegaskan bahwa penerbitan surat tersebut murni inisiatif internal pihak madrasah, bukan arahan dari Kanwil Kemenag.

“Intinya kita mendukung program MBG ini dan tidak ada instruksi dari kantor wilayah untuk membuat pernyataan atau apa itu tadi,” jelas Wahid.

(AKM/NID/RAD)

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film12 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita23 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga38 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita57 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita1 hour ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita1 hour ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti2 hours ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Trending