Connect with us

Ekonomi

Kejar 200 Penunggak Pajak Rp60 T, Purbaya: Dalam Waktu Seminggu Saya Paksa Bayar

Menkeu Purbaya memastikan sebanyak 200 penunggak pajak besar yang sudah diputus inkrah akan diwajibkan melunasi utang pajak mereka ke negara tahun ini.

Logompn

Published

on

Kejar 200 penunggak pajak rp60 t, purbaya saya akan kejar
Menteri Keuangan: Purbaya Yudhi Sadewa | Gambar: Dok. Kementerian Keuangan

MPN Indonesia 25 September 2025 - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan sebanyak 200 penunggak pajak besar yang sudah diputus inkrah akan diwajibkan melunasi utang pajak mereka kepada negara tahun ini.

Ia menegaskan upaya penagihan kewajiban pajak dengan total nilai Rp60 triliun itu dilakukan segera dan tidak ada celah bagi para penunggak untuk menghindar.

“Kalau saya bilang kemarin itu yang enggak bayar pajaknya ada Rp60 triliun kan, yang 200 pembayar pajak terbesar, yang sudah inkrah, itu dalam waktu seminggu akan saya paksa bayar,” kata Purbaya saat ditemui awak media di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/9).

Penagihan Rp60 Triliun Bakal Libatkan Lembaga Penegak Hukum

Sebelumnya, Purbaya telah menjelaskan, daftar 200 penunggak pajak tersebut berasal dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Besaran utang yang ditagih berada di kisaran Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.

“Kita punya list 200 penunggak pajak besar, itu yang sudah inkrah. Kita mau kejar dan eksekusi, ditagihnya sekitar Rp50-60 triliun. Dalam waktu dekat, ini akan kita tagih, dan mereka nggak akan bisa lari,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (22/9).

Untuk memperkuat langkah penagihan, Purbaya menyebut akan menggandeng sejumlah lembaga penegak hukum.

Kerja sama tersebut melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, pertukaran data dengan berbagai kementerian dan lembaga juga akan dilakukan guna mempercepat proses penarikan pajak.

Purbaya bahkan berjanji untuk menggandeng ahli IT untuk mengoptimalkan Sistem Inti Adminstrasi Perpajakan atau Coretax.

Baca Juga:  Diduga Digunakan Ammar Zoni Jualan Narkoba, Aplikasi Zangi Diblokir Komdigi karena Tak Terdaftar PSE

“Pada dasarnya, saya akan lihat Cortex seperti apa, keterlambatan di Cortex, akan kita perbaiki secepatnya dalam 1 bulan harusnya bisa. Itu IT, nanti saya bawa jago-jago IT dari luar yang bisa memperbaiki itu dengan cepat,” ujar Purbaya.

Purbaya Jamin Fair Treatment bagi Wajib Pajak

Meski bersikap tegas kepada penunggak, Purbaya menekankan pemerintah tetap memberikan perlakuan adil bagi wajib pajak yang sudah melunasi kewajiban. Ia memastikan tidak akan ada lagi praktik oknum pajak yang mengganggu wajib pajak yang patuh.

“Yang jelas gini, kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Dan enggak ada lagi cerita pegawai pajak, meras-meras itu. Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu,” papar Purbaya.

Ia juga menegaskan, jika penunggak pajak tidak segera melunasi kewajibannya, mereka akan menghadapi kesulitan besar dalam beraktivitas di dalam negeri.

“Jadi tahun ini pasti masuk, kalau enggak dia susah hidupnya di sini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Purbaya mengungkap bahwa pada tahun depan pemerintah juga sudah menyiapkan daftar penunggak pajak lain yang perkaranya telah inkrah. Namun, jumlah dan besaran utang pajak untuk tahun 2026 belum akan diungkap ke publik.

“2026 kita sisir lagi, ada yang besar sekali, tapi belum selesai saya buka, jadi target defisit aman lah yang jelas,” katanya.

(AKM/NID/RAD)

Trending