Connect with us

Berita

MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Pekerja Tak Lagi Wajib jadi Peserta

MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang artinya dengan keputusan ini, pekerja tidak lagi secara otomatis menjadi peserta Tapera.

Logompn

Published

on

Mk kabulkan gugatan uu tapera, pekerja tak lagi wajib jadi peserta
MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Pekerja Tak Lagi Wajib jadi Peserta | Gambar: Dok. Mahkamah Konstitusi

MPN Indonesia 30 September 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera).

Putusan ini disampaikan dalam sidang putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK pada Senin (29/9).

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, pekerja tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam pasal 7 ayat (1) UU Tapera.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam membacakan putusan, dikutip MPN Indonesia dari siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa (30/9).

MK Menilai Tapera Tak Sejalan dengan Konsep Tabungan

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai kewajiban bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera tidak sejalan dengan hakikat tabungan yang bersifat sukarela.

Hal ini dikatakan oleh Hakim Konstitusi, Saldi Isra yang menjelaskan bahwa konsep tabungan berubah menjadi bentuk pungutan yang bersifat memaksa karena adanya istilah wajib dalam aturan tersebut.

“Penyematan istilah tabungan dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pihak-pihak yang terdampak karena diikuti dengan unsur pemaksaan dan meletakkan kata wajib sebagai peserta sehingga tidak sesuai dengan karakteristik hakikat tabungan yang sesungguhnya,” kata Saldi.

Ia menilai kebijakan Tapera telah menggeser konsep tabungan yang sifatnya sukarela jadi pungutan yang sifatnya memaksa.

“Oleh karena itu, Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon,” ungkap Saldi.

Tumpang Tindih Kewajiban Pekerja dalam Bayar Iuran

Selain mempersoalkan istilah “wajib” dalam aturan, Saldi juga menyebut bahwa kewajiban dalam UU Tapera tidak selaras dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menekankan tanggung jawab negara terhadap kelompok rentan.

Baca Juga:  Hakim MK Arsul Sani Diadukan ke Bareskrim soal Dugaan Ijazah Palsu

“Negara ditempatkan sebagai penanggung jawab utama penyediaan rumah layak huni bagi warganya. Namun, dengan adanya norma Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 justru tidak sejalan dengan tujuan dimaksud,” katanya.

Anggota Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih juga menyoroti keberadaan iuran ganda yang membebani pekerja akibat tumpang tindih program antara Tapera dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Enny menjelaskan bahwa iuran JHT dikenakan sebesar 2% dari pekerja dan 3,7% dari pemberi kerja. Sementara itu, untuk Tapera, iuran ditentukan sebesar 2,5% dari pekerja dan 0,5% dari pemberi kerja.

“Dengan adanya kewajiban penyetoran Tapera jelas mengurangi bagian dari upah yang seharusnya dapat digunakan untuk memenuhi kehidupan pekerja sehari-hari,” jelasnya.

MK Kasih Tenggat 2 Tahun untuk Susun Ulang UU Tapera

MK menyatakan bahwa Undang-Undang Tapera tetap berlaku namun harus dilakukan penataan ulang maksimal dalam dua tahun.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat… dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo.

Dengan keputusan ini, pekerja tidak lagi secara otomatis menjadi peserta Tapera, dan kata “wajib” dalam Pasal 7 ayat (1) tidak lagi berlaku.

(AKM/NID/RAD)

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Hasil Psikologi Forensik Anak Tidak Terjadi Eksploitasi pada Anak
Selebriti2 minutes ago

Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Hasil Psikologi Forensik Anak: Tidak Terjadi Eksploitasi pada Anak

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon
Viral9 minutes ago

BPOM Buka Suara usai Video Viral Ikan Asin yang Diduga Disemprot Baygon

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film21 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita32 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga47 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita1 hour ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita1 hour ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita2 hours ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti2 hours ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional3 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Trending