Connect with us

Berita

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan UU, Pengusaha Travel Ketar-ketir!

UU PIHU terbaru resmi melegalkan umrah mandiri di luar penyelenggara resmi. Asosiasi travel umrah menilai aturan ini berisiko merugikan jamaah dan pelaku usaha.

Logompn

Published

on

Umrah mandiri resmi dilegalkan uu, pengusaha travel ketar ketir!
Ilustrasi Umrah. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 24 Oktober 2025 - Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 86 ayat 1 huruf b yang menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.

Perubahan regulasi ini menandai perbedaan besar dibanding aturan sebelumnya, di mana perjalanan umrah hanya dapat dilakukan oleh PPIU dan pemerintah.

Legalitas umrah mandiri yang disahkan pada (4/9/2025) tersebut mendapat penolakan luas dari para pelaku usaha travel umrah karena dinilai berpotensi merusak ekosistem penyelenggaraan ibadah yang selama ini dijalankan oleh badan usaha resmi.

Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, menyampaikan kekhawatirannya terhadap kebijakan baru tersebut.

“Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah,” ujar Zaky dalam keterangan pers, Kamis (23/10).

Perbedaan Regulasi dan Penolakan Asosiasi

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, Pasal 86 hanya mengatur bahwa perjalanan umrah dilakukan oleh PPIU atau oleh pemerintah dalam kondisi luar biasa yang ditetapkan Presiden.

Namun, pada revisi UU Nomor 14 Tahun 2025, Pasal 86 ayat (1) menambahkan opsi pelaksanaan “secara mandiri,” yang sebelumnya tidak ada.

Penambahan opsi ini memicu penolakan dari 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah sejak tahap pembahasan RUU.

Baca Juga:  Momen Lucu Denny Caknan Cukur Plontos saat Umrah, Begini Reaksi Sang Anak Lihat Penampilannya

Pada (18/8), perwakilan asosiasi bahkan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Presiden PKS Almuzammil Yusuf sebagai bentuk keberatan terhadap legalisasi umrah mandiri.

Juru Bicara 13 asosiasi sekaligus Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M. Nur, menilai aturan baru ini sangat berisiko bagi jamaah.

“Umrah mandiri bisa mengakibatkan kebocoran ekonomi umat ke luar negeri dan mematikan peran pelaku resmi penyelenggara umrah,” tegas Firman.

Ancaman Ekonomi dan Perlindungan Jamaah

Zaky Zakaria Anshary menjelaskan bahwa legalisasi umrah mandiri berdampak langsung terhadap ribuan pelaku PPIU/PIHK yang selama ini beroperasi sesuai regulasi, membayar pajak, menjalani audit, dan menciptakan lapangan kerja.

“Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar… keputusan ini seperti petir di siang bolong,” ungkapnya.

Selain berdampak pada ekonomi, pelaku usaha juga menyoroti meningkatnya risiko bagi jamaah.

Tanpa pendampingan resmi, jamaah berpotensi salah dalam pelaksanaan manasik, tidak siap secara spiritual, hingga terjebak penipuan.

Zaky juga mempertanyakan kejelasan peran “penyedia layanan” dan “sistem informasi kementerian” yang disebut sebagai pengaman dalam UU baru tersebut.

Ia menambahkan, munculnya dominasi marketplace global seperti Agoda, Traveloka, Tiket.com, Nusuk, dan Maysan juga dikhawatirkan dapat menggeser peran PPIU berbasis umat melalui praktik “bakar uang”.

“Jika ini dibiarkan… rantai ekonomi domestik: hotel syariah, katering halal, layanan penerjemah, hingga TKDN di sektor jasa bisa lenyap,” jelasnya.

Ketua Umum DPP Indonesia Congress and Convention Association (INCCA), Dr. Iqbal Alan Abdullah, MSc, CMMC, yang dikutip oleh Zaky, turut menyoroti potensi kerugian besar terhadap perlindungan jamaah dan ekonomi nasional.

Ia menyebut ada sekitar 4,2 juta pekerja yang bergantung pada sektor haji dan umrah di Indonesia.

Polemik Belum Usai

Dengan disahkannya UU PIHU terbaru, umrah mandiri kini resmi diakui secara hukum dan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pemohon Meninggal, Uji Materi Rangkap Jabatan Wakil Menteri Gugur di MK

Namun, aturan ini masih menimbulkan polemik di kalangan pelaku industri perjalanan ibadah, terutama terkait perlindungan jamaah dan keberlangsungan usaha PPIU di Indonesia.

(AKM/NID/RAD)

Trending