Connect with us

Berita

Kemenhaj Sebut Aturan Umrah Mandiri Bukan Ancaman untuk Usaha Travel

Kemenhaj menegaskan legalisasi umrah mandiri dalam UU No. 14 Tahun 2025 bukan ancaman bagi PPIU.

Logompn

Published

on

Kemenhaj sebut aturan umrah mandiri bukan ancaman untuk usaha travel
Aturan umrah mandiri bukan ancaman untuk usaha travel. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 27 Oktober 2025 - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) bukan merupakan ancaman bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) resmi.

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menyatakan aturan ini bertujuan menata sistem penyelenggaraan umrah agar lebih transparan dan aman.

“Aturan mengenai umrah mandiri sama sekali bukan ancaman bagi PPIU resmi, melainkan justru bagian dari penataan dan penegasan peran masing-masing pihak dalam sistem penyelenggaraan umrah yang lebih transparan, aman, dan berkeadilan,” ujar Ichsan, dikutip MPN Indonesia dari Tirto, Senin (27/10).

Menurut Ichsan, pemerintah hanya mengatur realitas yang sudah berjalan, di mana sebagian masyarakat telah melaksanakan umrah secara mandiri melalui akses visa individu dari Pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya, praktik ini berjalan tanpa pengawasan yang memadai, sehingga regulasi tersebut hadir untuk memberikan perlindungan kepada jemaah.

Ia menambahkan bahwa jemaah mandiri biasanya memiliki pengalaman ibadah haji, mampu mengakses layanan digital, dan ingin layanan yang disesuaikan kebutuhan pribadi.

Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, turut menegaskan bahwa umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel.

Pemerintah akan tetap menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah serta memastikan tidak ada pihak selain perusahaan travel yang diperbolehkan menghimpun jemaah mandiri.

“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” kata Dahnil dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10).

Aturan Umrah Mandiri dalam UU PIHU

Legalitas umrah mandiri diatur dalam Pasal 86 dan 87A UU PIHU. Syarat umrah mandiri meliputi:

  • Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan
  • Tiket pulang-pergi
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Visa resmi
  • Bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian Haji
Baca Juga:  Ini Daftar Barang Terlarang dalam Koper Bagasi Jemaah Haji

Pemerintah sedang mempersiapkan sistem informasi terintegrasi dalam satu ekosistem digital yang terpantau langsung oleh Kemenhaj RI dan terhubung dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Ichsan menyampaikan, sistem ini akan memastikan bahwa jemaah mandiri tetap terdaftar, terpantau, dan terlindungi.

PPIU tetap jadi Mitra Utama Pemerintah

Ichsan menegaskan bahwa meskipun ada skema umrah mandiri, PPIU resmi tetap menjadi mitra utama pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa jemaah reguler membutuhkan pendampingan penuh seperti bimbingan ibadah, logistik, dan perlindungan layanan yang hanya dapat diberikan oleh PPIU resmi.

“Jadi, bukan berarti jemaah berpindah dari travel ke mandiri, tetapi pemerintah memberi ruang bagi pilihan dan transparansi sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Ichsan, aturan ini menjadi payung hukum agar tidak terjadi kekosongan regulasi terhadap praktik umrah mandiri yang telah berjalan.

Selain itu, ia menyatakan bahwa aturan ini justru membuka peluang bagi PPIU untuk meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi biaya bagi jemaah.

Pemerintah akan Awasi Pelaksanaan

Dahnil Anzar menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas jika ditemukan praktik penghimpunan jemaah umrah mandiri yang dilakukan oleh pihak tidak resmi.

Ia menekankan bahwa legalisasi umrah mandiri bertujuan untuk mengakomodasi perubahan iklim pelaksanaan umrah di Arab Saudi dan memberikan ruang legal bagi masyarakat, sambil tetap melindungi usaha resmi.

“Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU, itu tentu melanggar hukum,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending