Connect with us

Berita

Tunjangan Pensiun Anggota DPR yang Berasal dari APBN Digugat ke MK

Dua dosen dan lima mahasiswa UII gugat aturan pensiun seumur hidup DPR ke MK. Mereka menilai kebijakan itu tidak adil dan membebani APBN.

Logompn

Published

on

Tunjangan pensiun anggota dpr yang berasal dari apbn digugat ke mk
Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo. Gambar : Instagram/@mahkamahkonstitusi

MPN Indonesia 28 Oktober 2025 - Dua dosen dan lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 191/PUU-XXIII/2025 dan disidangkan dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (27/10).

Permohonan diajukan oleh dua dosen, Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, serta lima mahasiswa, yaitu Muhammad Farhan Kamase, Alvin Daun, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.

Alasan Pengajuan Permohonan

Para pemohon menyatakan keberatan atas penggunaan dana APBN untuk membiayai tunjangan pensiun anggota DPR.

Menurut mereka, dana tersebut seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan publik, seperti pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, dan lapangan kerja.

“Sebab pajak yang dibayarkan para Pemohon semestinya dipergunakan untuk pemenuhan hak-hak dasar masyarakat seperti peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, hingga pembukaan lapangan kerja,” ujar M. Farhan Kamase dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (27/10).

Farhan juga menyoroti bahwa tunjangan pensiun DPR diberikan seumur hidup, bahkan setengahnya tetap diberikan kepada pasangan atau keluarga sah jika penerima meninggal dunia.

“Pemberian dana pensiun dilakukan secara tidak proporsional mencederai hak konstitusional para pemohon yang melanggar konstitusi, yaitu sepanjang frasa ‘meninggal dunia’ dimaknai seumur hidup,” lanjutnya.

Ketentuan Undang-Undang yang Digugat

Permohonan ini menyoroti sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPR RI Curhat Gaji Tak Naik selama 15 Tahun: Yang Naik cuma Tunjangan Saja

Pasal yang digugat antara lain Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, dan Pasal 19 ayat (1) serta (2).

Para pemohon menilai ada kontradiksi antara Pasal 16 ayat (1) huruf a, yang mengatur penghentian pensiun saat penerima meninggal dunia, dengan Pasal 17 ayat (1), yang tetap memberikan setengah dari pensiun kepada janda atau duda penerima.

Argumen Tambahan dari Pemohon

Salah satu pemohon, Alvin Daun, menilai pengalokasian dana pensiun DPR dalam APBN tidak proporsional karena hanya menguntungkan segelintir pihak yang telah berkecukupan.

“Pajak yang dibayarkan para pemohon merupakan bagian APBN yang harusnya dikelola secara tertib, efektif, transparan, proporsional, bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan masyarakat, efisiensi, patut, dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ungkap Alvin.

Selain itu, Rayhan Madani menyoroti kesenjangan penghasilan antara anggota DPR dan masyarakat umum.

Ia menyebut pendapatan bulanan anggota DPR mencapai sekitar 42 kali lipat dari upah minimum regional (UMR) Jakarta.

Para pemohon juga membandingkan sistem pensiun di beberapa negara lain, seperti Korea Selatan, Jepang, dan Singapura, yang menerapkan potongan dari gaji pejabat selama masa jabatan untuk dana pensiun mereka.

Permintaan Pemohon kepada MK

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK:

  • Menyatakan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 inkonstitusional bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang mencakup pejabat hasil pemilu.
  • Menyatakan Pasal 16 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) huruf a, serta Pasal 19 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang frasa “meninggal dunia” dimaknai “seumur hidup”.
Baca Juga:  Verrell Bramasta Buka Loker untuk jadi Staf Ahli DPR, Tertarik Ikut?

Tanggapan dari Mahkamah Konstitusi

Dalam sesi nasihat, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai adanya potensi kontradiksi antara alasan permohonan (posita) dan tuntutan (petitum).

“Satu sisi Anda tidak suka kalau itu (pensiun) diberikan seumur hidup, tapi di sisi lain di petitum Saudara, pengin memberi tafsir meninggal itu ditafsirkan seumur hidup. Hati-hati ini bisa masuk kategori permohonan yang kabur,” ucap Guntur.

Sesuai hukum acara di MK, para pemohon diberikan waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Berkas perbaikan harus diterima oleh MK paling lambat pada Senin (10/11).

Perkara Serupa di MK

Selain perkara ini, MK juga menerima permohonan uji materi lain atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Permohonan tersebut diajukan oleh Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 176/PUU-XXIII/2025.

Mereka mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan anggota DPR menerima pensiun seumur hidup meskipun hanya menjabat lima tahun, serta pewarisan hak pensiun kepada keluarga.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending