Connect with us

Berita

Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan Iuran BPJS, Simak Persyaratannya!

Pemerintah akan menghapus tunggakan BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta lewat program pemutihan akhir 2025.

Logompn

Published

on

Pemerintah bakal hapus tunggakan iuran bpjs, simak persyaratannya!
Ilustrasi Kesehatan. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 7 November 2025 - Pemerintah akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta melalui kebijakan pemutihan yang akan segera diberlakukan pada akhir 2025.

Program ini diprioritaskan untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) yang bekerja di sektor informal dan terkendala pembayaran iuran.

Langkah ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, pada Rabu (5/11).

“Yang masih nunggak peserta BPJS Kesehatan itu jumlahnya 23 juta peserta. Tunggakan ini dalam waktu dekat, insya Allah, akan diputihkan, dihapus,” ujar Muhaimin dalam keterangannya, dikutip MPN Indonesia dari laman RSUD Aceh Barat Daya, Jumat (7/11).

Ia menegaskan penghapusan akan difokuskan pada kelompok masyarakat tidak mampu demi memulihkan akses layanan kesehatan.

Untuk bisa mengikuti program ini, peserta yang menunggak diwajibkan melakukan registrasi ulang agar status kepesertaannya kembali aktif.

Proses verifikasi mendalam tengah dilakukan oleh BPJS Kesehatan guna menentukan siapa yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan.

Syarat Program Penghapusan Tunggakan

Dalam laporan terpisah, pemerintah mengatur bahwa tidak semua peserta otomatis mendapatkan pemutihan tunggakan. Verifikasi ketat dilakukan untuk mengklasifikasikan peserta, antara lain:

  • Peserta mandiri yang telah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI)
  • Peserta yang iurannya ditanggung pemerintah daerah (PBU Pemda)
  • Peserta yang telah masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah istilahnya pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, sendiri membayar, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tapi masih punya tunggakan… itu untuk dihapus,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan.

Baca Juga:  Pemerintah Wajibkan Ayah Antar Anak Sekolah Hari Pertama, Pentingkah?

Tunggakan yang akan dihapus maksimal selama 24 bulan atau dua tahun.

Jika tunggakan terjadi sejak tahun 2014, maka yang dihitung tetap hanya dua tahun terakhir dari masa tunggakan tersebut.

“Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu,” jelas Ali.

Skema Pendaftaran dan Pendanaan

Program penghapusan ini akan dijalankan melalui skema daftar ulang. Setelah pendaftaran ulang dilakukan, verifikasi akan menentukan kelayakan peserta.

Pemerintah juga menganggarkan sekitar Rp20 triliun dari APBN untuk mendukung keberlangsungan BPJS Kesehatan.

“Caranya, seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih nunggak segera mendaftar ulang menjadi peserta aktif,” tegas Muhaimin.

Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pemerintah tetap menekankan kontribusi peserta yang mampu secara finansial, sementara peserta yang belum mampu akan dibantu.

“Yang mampu membayar iuran harus tetap berkontribusi dengan semangat solidaritas. Yang belum mampu akan dibantu oleh negara,” ujar Muhaimin.

Program Jaminan Kesehatan Nasional saat ini telah mencakup 279,7 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Dengan pemutihan tunggakan ini, pemerintah menargetkan peningkatan kepesertaan aktif, terutama dari kalangan pekerja informal yang selama ini terkendala iuran.

(AKM/NID/RAD)

Trending