Berita
BBNKB II Sudah Dihapus, Tapi Urus Balik Nama Mobil Bekas Tak Sepenuhnya Gratis
Pemerintah resmi hapus BBNKB II untuk kendaraan bekas. Pemilik mobil bisa hemat sekitar 1 persen harga beli, tapi tetap bayar pajak dan biaya administrasi lain.
MPN Indonesia 13 November 2025 - Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas di seluruh Indonesia.
Kebijakan pemerintah ini berlaku berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyebutkan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yaitu saat masih baru.
Meskipun BBNKB II dihapus, pengurusan balik nama kendaraan bekas tetap membutuhkan sejumlah biaya lain, termasuk pajak kendaraan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan biaya administrasi.
Dengan kebijakan kendaraan ini, pemilik mobil bekas bisa menghemat sekitar 1 persen dari harga beli kendaraan.
Misalnya, mobil bekas seharga Rp200 juta bisa menghemat hingga Rp2 juta.
Komponen Biaya Balik Nama Mobil Bekas
Meski BBNKB II dihapus, beberapa biaya tetap harus dibayarkan saat mengurus balik nama mobil bekas:
- Penerbitan STNK: Rp200 ribu
- Penerbitan TNKB: Rp100 ribu
- Penerbitan BPKB: Rp375 ribu
- Biaya mutasi keluar daerah (untuk kendaraan roda empat atau lebih): Rp250 ribu
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): sekitar Rp143 ribu
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen untuk tahun berikutnya
- Denda PKB jika ada keterlambatan pembayaran
Jika kendaraan bekas berpindah wilayah administrasi, biaya mutasi juga perlu dibayarkan oleh pemilik baru.
Seluruh komponen pajak dan pungutan resmi dari negara tetap berlaku sesuai ketentuan.
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, BBNKB II dihitung sekitar 1 persen dari harga jual kendaraan.
Misalnya, untuk mobil seharga Rp200 juta, BBNKB II mencapai Rp2 juta, tergantung merek dan tipe kendaraan.
Korlantas Polri melalui situs resminya juga mengimbau masyarakat agar segera melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas.
Tujuannya agar data kepemilikan sesuai identitas pemilik sah dan mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di masa mendatang.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
