Connect with us

Pilkada 2024

Calon Wakil Wali Kota Metro Lampung jadi Tersangka Usai Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye

Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye Pilkada Metro 2024.

Actress 1299250

Published

on

Calon Wakil Walikota Metro Lampung jadi Tersangka Usai Gunakan Fasilitas Negara untuk Kampanye
Wakil Walikota Metro. Gambar : Dok. liputan6.com

MPN Indonesia 17 Oktober 2024 - Calon Wakil Wali Kota Metro, Lampung, Qomaru Zaman, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Metro 2024.

Penetapan ini diumumkan pada Sabtu (12/10) oleh penyidik Sentra Gakkumdu, yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro.

Qomaru Zaman, yang berpasangan dengan calon Wali Kota petahana Wahdi Sirajuddin, diduga memanfaatkan fasilitas pemerintah dalam kampanye tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, mengonfirmasi bahwa Qomaru telah menjadi tersangka pada Sabtu (12/10).

“Iya, Sabtu kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Badawi pada Senin (14/10).

Ia menambahkan bahwa pelanggaran ini terkait dengan penggunaan fasilitas negara oleh Qomaru untuk mempromosikan dirinya dan pasangan Wahdi Sirajuddin dalam Pilkada Kota Metro.

Dugaan Pelanggaran dan Kronologi Kejadian

Qomaru Zaman diduga melanggar aturan kampanye dengan menggunakan program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Pada 19 September 2024, Bawaslu menemukan bahwa Qomaru membagikan bantuan sosial dalam acara Pemkot, sambil mengajak masyarakat untuk mendukung dirinya dan Wahdi di Pemilu Kota Metro 2024.

Dalam sambutannya, Qomaru menyebutkan keberhasilan pasangan ini dalam memajukan Kota Metro dan meminta dukungan masyarakat untuk memilih mereka kembali.

Penyelidikan mengungkap bahwa tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran pemilu, karena menggunakan program pemerintah untuk kepentingan kampanye, yang merugikan pasangan calon lainnya.

Hal ini melanggar Pasal 188 Kompilasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014.

Baca Juga:  Effendi Simbolon Dampingi Jokowi dalam Kampanye untuk Ridwan Kamil

Potensi Hukuman dan Langkah Selanjutnya

Qomaru Zaman terancam hukuman penjara maksimal enam bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa pejabat yang melanggar ketentuan pemilu dapat dikenakan pidana penjara minimal satu bulan hingga maksimal enam bulan.

“Setiap pejabat negara yang melanggar Pasal 71 bisa dipidana 1 sampai 6 bulan penjara,” jelas Rosali.

Meskipun sudah dipanggil untuk diperiksa, Qomaru belum hadir dengan alasan sakit.

“Kami sudah lakukan pemanggilan, tetapi yang bersangkutan belum hadir karena alasan sakit,” ungkap Iptu Rosali pada Rabu (16/10).

Sentra Gakkumdu masih menunggu surat resmi dari Qomaru terkait ketidakhadirannya.

Implikasi Bagi Pemilu Kepala Daerah di Metro

Qomaru Zaman, yang berpasangan dengan Wahdi Sirajuddin dalam Pilkada Kota Metro 2024, mendapat dukungan dari partai besar seperti PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar, PKS, PKB, dan Gerindra.

Sebagai petahana, pasangan ini sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro.

Kasus yang menjerat Qomaru menjadi sorotan penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Kota Metro, terutama terkait penerapan aturan yang melarang penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.

Bawaslu dan aparat hukum terus melanjutkan proses hukum terkait dugaan pelanggaran ini.

Jika terbukti bersalah, Qomaru terancam hukuman pidana yang dapat memengaruhi keberlangsungan kampanye pasangan petahana di Pemilu Kepala Daerah 2024.

Trending