Connect with us

Politik

MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang gegara Cawabup Nomor Urut 1 Anggit Kurniawan Tak Jujur Pernah jadi Napi

MK diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution di Pilkada Pasaman 2024 karena tak jujur soal status mantan narapidana. KPU diperintahkan gelar PSU dalam 60 hari.

Profile Nida MPN Indonesia

Published

on

Mk Putuskan Pilkada Pasaman Diulang Gegara Cawabup Nomor Urut 1 Anggit Kurniawan Tak Jujur Pernah Jadi Napi
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang gegara Cawabup Nomor Urut 1 Anggit Kurniawan Tak Jujur Pernah jadi Napi. Gambar : Humas/Bayu

MPN Indonesia 25 Februari 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, setelah mendiskualifikasi calon wakil bupati nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution.

Putusan ini diambil karena Anggit tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan narapidana kasus penipuan.

Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Senin (24/2), menyatakan bahwa pencalonan Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum.

Dengan demikian, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman untuk menggelar PSU dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dikeluarkan.

Penyebab Utama Anggit Kurniawan Nasution Didiskualifikasi

Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi dari Pilkada Pasaman 2024 karena terbukti menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 26 Juli 2022, Anggit dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari dalam kasus penipuan.

MK menegaskan bahwa seseorang yang pernah dihukum kurang dari lima tahun tetap diperbolehkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa harus menunggu masa jeda lima tahun.

Namun, kewajiban untuk secara terbuka mengungkapkan status mantan narapidana tetap harus dipenuhi. MK menyatakan bahwa Anggit Kurniawan Nasution tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

“Sehingga tidak ada alasan bagi calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada Termohon (KPU Kabupaten Pasaman) atau pemilih,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya, dikutip tim Redaksi MPN Indonesia, melalui keterangan resmi, pada Senin (24/2).

Baca Juga:  Anwar Usman Pamit dari MK, Minta Maaf jika Ada Kekurangan

Dokumen Pencalonan Anggit Cacat Hukum, KPU Pasaman Lalai Verifikasi

Mahkamah Konstitusi juga menyoroti ketidakcermatan KPU Kabupaten Pasaman dalam memverifikasi dokumen persyaratan calon.

Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama Anggit Kurniawan Nasution.

Dokumen ini bertentangan dengan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Anggit telah menjalani hukuman pidana.

Dalam persidangan, KPU Pasaman berargumen bahwa mereka hanya bertindak sebagai pengguna dokumen, bukan pihak yang bertanggung jawab atas keabsahannya.

Namun, MK tetap menyatakan bahwa pencalonan Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi syarat hukum.

“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan legalitas atau keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum,” kata Suhartoyo.

MK Batalkan Keputusan KPU Pasaman: Diskualifikasi Anggit, Welly Suhery Tetap Ikuti PSU

Dalam amar putusannya, MK membatalkan beberapa keputusan KPU Pasaman terkait hasil Pilkada Pasaman 2024, termasuk Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang penetapan hasil pemilihan dan Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon sepanjang terkait dengan Anggit Kurniawan Nasution.

Dengan diskualifikasi Anggit, MK memerintahkan PSU tetap dilakukan tanpa mengubah nomor urut pasangan calon.

Pasangan calon bupati nomor urut 1, Welly Suhery, tetap berhak mengikuti PSU dengan calon wakil bupati baru yang akan diusulkan oleh partai pengusung.

MK juga menginstruksikan agar PSU dilaksanakan dengan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Aturan Baru Pilkada Pasaman: MK Perintahkan Debat Terbuka dan Penggantian Anggit

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Pasaman menyelenggarakan satu kali kampanye atau debat terbuka bagi masing-masing pasangan calon sebelum PSU digelar.

Baca Juga:  MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta

Sebelum putusan MK, hasil rekapitulasi tingkat kabupaten menunjukkan pasangan Welly Suhery-Anggit Kurniawan Nasution memperoleh 51.828 suara.

Sementara itu, pasangan Mara Ondak-Desrizal meraih 49.126 suara, dan pasangan Sabar AS-Sukardi mendapatkan 42.689 suara. Namun, hasil ini kini tidak berlaku setelah MK memerintahkan PSU.

Dengan putusan ini, partai pengusung pasangan nomor urut 1 harus segera menentukan pengganti Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati.

Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Mara Ondak-Desrizal, dan pasangan nomor urut 3, Sabar AS-Sukardi, tetap dapat bersaing dalam pemungutan suara ulang.

 (AKM/NID/RAD)

Trending