Connect with us

Ekonomi

Sah! Upah Minimum 2026 Batal Diumumkan Hari Ini, Kenapa?

Pemerintah menunda pengumuman UMP 2026 karena penyusunan PP baru terkait pengupahan. UMP akan dihitung variatif sesuai kondisi ekonomi tiap daerah.

Logompn

Published

on

Sah! upah minimum 2026 batal diumumkan hari ini, kenapa
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Gambar : Dok. Kemnaker

MPN Indonesia 21 November 2025 - Pemerintah resmi menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang sebelumnya dijadwalkan pada Jumat (21/11).

Penundaan ini terjadi karena pemerintah masih menyusun regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait sistem pengupahan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk ketentuan mengenai upah minimum.

“Kalau ini berupa PP, artinya kita terikat tanggal. Tidak ada terikat di situ,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).

Selain itu, UMP 2026 tidak lagi ditetapkan dengan satu angka seragam secara nasional seperti tahun 2025.

Penentuan upah akan disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak dan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

“Jadi kalau ada berita naiknya sekian [persen], itu kita tidak ke sana, tapi akan seperti apa, itu mohon maaf masih proses,” tambahnya.

Regulasi Baru Sesuai Amanat Mahkamah Konstitusi

Regulasi baru disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Pemerintah juga membentuk tim khusus untuk merumuskan metode penghitungan upah yang sesuai dengan KHL.

“Kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa,” kata Yassierli.

Berbeda dari mekanisme sebelumnya, UMP 2026 akan menggunakan pendekatan variatif, bukan satu angka nasional.

Langkah ini dilakukan untuk memperkecil disparitas antar daerah.

“Kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” jelas Yassierli.

Daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi diperbolehkan menetapkan kenaikan upah yang lebih besar dibandingkan daerah lain.

Baca Juga:  Sebanyak 31.066 Dosen Dapat Tunjangan Kinerja, Kemenkeu Siapkan Anggaran hingga Rp2,66 Triliun

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa perhitungan UMP masih memakai formula lama, namun terdapat penyesuaian pada variabel alpha.

Alpha adalah indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang sebelumnya berada pada rentang 0,10 hingga 0,30. Kini, pemerintah mempertimbangkan perluasan rentang tersebut.

“Rumusnya sama, variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja kata MK alpha-nya yang harus ada adjustment sedikit,” ungkap Indah.

UMP Ditetapkan oleh Kepala Daerah

Mekanisme penetapan UMP akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Dewan tersebut merumuskan besaran upah yang kemudian direkomendasikan kepada gubernur.

Selanjutnya, gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP di masing-masing daerah.

“Mekanismenya Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota yang merumuskan, kemudian direkomendasikan ke Gubernur,” tutur Indah.

Dengan mekanisme baru ini, penetapan UMP 2026 tidak lagi dilakukan oleh pemerintah pusat.

Proses tersebut juga sekaligus memperkuat peran Dewan Pengupahan daerah sebagaimana diarahkan dalam putusan MK.

Potensi Penundaan hingga Desember

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah memprediksi mundurnya pengumuman UMP 2026 dari tenggat 21 November sebagaimana tercantum dalam PP No. 51/2023 tentang Pengupahan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, menyatakan bahwa pengumuman kemungkinan bergeser hingga Desember karena belum adanya regulasi resmi yang menjadi dasar perhitungan.

“Ya 21 November kan tinggal beberapa hari lagi, kemungkinan [pengumuman UMP 2026] akan mundur jadi Desember,” pungkas Nurjaman pada Selasa (18/11).

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending