Connect with us

Politik

Purbaya: Saya Gak Peduli Thrifting, yang Saya Kendalikan Adalah Barang Ilegal Masuk Indonesia

Menkeu Purbaya menegaskan thrifting tidak dilarang, namun pemerintah akan menindak tegas barang impor ilegal dan memperketat pengawasan di pelabuhan.

Logompn

Published

on

Purbaya saya gak peduli thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal masuk indonesia
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta. Gambar : Tangkapan Layar YouTube/Kementerian Keuangan RI

MPN Indonesia 21 November 2025 - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan aktivitas thrifting, namun fokus utama pemerintah adalah memberantas peredaran barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (20/11), merespons desakan para pedagang yang meminta legalisasi usaha thrifting.

“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuknya ilegal,” ujar Purbaya dalam pernyataannya, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan RI, Jumat (21/11).

Ia menekankan bahwa pembayaran pajak oleh pedagang tidak mengubah status barang yang masuk tanpa izin.

“Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” ungkapnya.

Pemerintah Fokus Berantas Barang Ilegal

Purbaya menyatakan pemerintah tidak memberikan toleransi bagi barang impor yang tidak melewati jalur resmi.

Ia menegaskan bahwa pengawasan di pelabuhan akan terus diperketat agar penyelundupan tekstil, termasuk pakaian bekas, dapat dicegah sejak awal.

“Kalau dulu bisa lepas, ke depan-ke depan nggak bisa lagi. Kalau ilegal ya kita bereskan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, termasuk Bea Cukai, agar tidak terlibat dalam praktik ilegal.

“Dan mereka cukup baik, banyak orang baiknya, jadi nggak usah khawatir,” tambahnya.

Pernyataan Purbaya muncul setelah pedagang thrifting, Rifai Silalahi dari Pasar Senen, mengungkap bahwa pedagang harus membayar sekitar Rp550 juta per kontainer kepada oknum Bea Cukai agar barang impor bekas dapat masuk ke pasar domestik.

Baca Juga:  Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Lagi Berlaku Mulai Februari 2026

Purbaya kemudian meminta bukti valid terkait tuduhan tersebut.

“Kalau ada tuduhan itu coba record-nya mana? Saya akan tindak langsung. Kalau cuma ngomong-ngomong saja kan enggak benar kaya gitu, itu namanya fitnah,” tegasnya.

Pedagang Minta Legalisasi Thrifting

Dalam rapat dengan BAM DPR RI pada Rabu (19/11), Rifai Silalahi menyampaikan bahwa sebagian besar pakaian bekas impor memang masuk secara ilegal dan membebani pedagang dengan biaya tinggi.

Ia menyebut adanya pihak yang memfasilitasi masuknya barang-barang tersebut.

“Barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang,” ucapnya.

Ia juga meminta pemerintah mempertimbangkan legalisasi thrifting agar pedagang dapat membayar pajak secara resmi.

“Apa salahnya thrifting dilegalkan?” tanyanya.

Rifai menyebut industri thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang di Indonesia.

Strategi Pemerintah Substitusi Produk Lokal

Menanggapi polemik tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan strategi untuk menggantikan produk thrifting dengan barang buatan dalam negeri.

Ia menyebut telah mengkonsolidasikan sebanyak 1.300 merek lokal yang siap mengisi pasar.

“Per hari ini tadi saya sampaikan ke Pak Mendag, kita sudah mengkonsolidir kurang lebih 1.300 merk brand lokal,” jelas Maman dalam keterangannya, Senin (17/11).

Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan akan mempercepat transisi ke produk lokal dengan menggandeng para pedagang thrifting.

“Dalam waktu dekat akan kita segera bicarakan dengan seluruh pedagang-pedagang baju-baju bekas kita untuk mendorong substitusinya,” lanjut Maman.

Penekanan pada Pasar Domestik

Purbaya Yudhi Sadewa juga menekankan pentingnya memperkuat pasar domestik untuk mendukung pelaku usaha dalam negeri.

Ia menyebut bahwa 90 persen perekonomian Indonesia bergantung pada permintaan domestik.

Baca Juga:  Kemnaker Resmi Keluarkan SE, Larang Persyaratan Berpenampilan Menarik hingga Penahanan Ijazah

Menurutnya, dominasi produk asing hanya menguntungkan sedikit pedagang dan tidak memberi manfaat luas bagi perekonomian nasional.

“Kalau yang domestiknya dikuasai asing, dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik? Selain pedagang-pedagang yang jumlahnya relatif kecil dibandingkan rakyat kita semua,” pungkasnya.

Ia menilai pedagang dapat beralih ke produk lokal jika menyesuaikan dagangan dengan kebutuhan pasar.

(AKM/NID/RAD)

Trending