Connect with us

Berita

Pramono Terbitkan Pergub tentang Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Pergub 36/2025 yang melarang jual-beli dan konsumsi hewan penular rabies seperti anjing dan kucing. Ini isi aturan dan sanksinya.

Logompn

Published

on

Pramono terbitkan pergub tentang larangan perdagangan daging anjing dan kucing
Ilustrasi Anjing. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 26 November 2025 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur larangan jual-beli dan konsumsi daging dari hewan penular rabies (HPR).

Aturan tersebut ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung Wibowo pada Senin (24/11) dan diumumkan melalui akun Instagram pribadinya @pramonoanungw pada Selasa (25/11).

Kebijakan publik ini merupakan tindak lanjut janji Pramono kepada Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) saat pertemuan pada (13/10).

Dalam pertemuan tersebut, Pramono menyampaikan komitmen untuk menerbitkan regulasi pelarangan peredaran daging anjing dan kucing di Jakarta dalam waktu satu bulan.

“Ketika menerima para penggemar hewan pada waktu itu saya berjanji untuk membuat peraturan gubernur. Saya telah menandatangani Pergub No. 36 Tahun 2025. Dan pergub ini sudah berlaku mulai tanggal 24 November 2025,” ujar Pramono Anung dalam keterangannya, dikutip MPN Indonesia pada Rabu (26/11).

Ketentuan Larangan dalam Pergub 36/2025

Peraturan ini memuat larangan konsumsi, perdagangan, penjagalan, dan pembunuhan hewan penular rabies untuk tujuan pangan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 27A dan 27B.

Pasal 27A mengatur larangan bagi setiap orang maupun badan usaha untuk memperjualbelikan HPR untuk kebutuhan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun produk yang telah diolah.

Sementara itu, Pasal 27B melarang kegiatan penjagalan dan pembunuhan HPR untuk tujuan serupa.

Jenis hewan yang masuk kategori HPR dalam aturan ini meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenisnya.

Larangan tersebut berlaku untuk seluruh aktivitas distribusi daging hewan-hewan tersebut di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga:  Prabowo Minta Program Revitalisasi 71 Ribu Sekolah Dipercepat

Sanksi Administratif bagi Pelanggar

Pergub 36/2025 juga menetapkan sanksi administratif bagi individu maupun badan usaha yang melanggar.

Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penyitaan hewan dan produk HPR, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Pemberlakuan aturan ini bertujuan meningkatkan standar kesehatan publik dan menekan risiko penularan rabies yang dapat muncul akibat konsumsi daging hewan yang termasuk kategori HPR.

Dukungan dari Dog Meat Free Indonesia

Koalisi Dog Meat Free Indonesia sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran terkait maraknya peredaran daging anjing di Jakarta.

Menurut Chief Operating Officer DMFI, Marry Ferdinandes, terdapat pasokan sekitar 9.000 ekor anjing per bulan yang masuk ke rumah jagal di Jakarta sejak 2013.

Mayoritas hewan tersebut berasal dari Jawa Barat dan Bali, dengan beberapa lokasi rumah jagal terbesar berada di Cawang dan Cibubur.

Marry menilai pelarangan konsumsi daging hewan nonternak sangat penting diterapkan, mengingat potensi penularan rabies yang dapat timbul dari perilaku konsumsi tersebut.

Proses Penyusunan dan Berlaku Efektif

Penyusunan Pergub ini berlangsung selama satu bulan dan resmi berlaku sejak ditandatangani pada (24/11).

“Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku. Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta,” tulis Pramono dalam unggahannya.

Pemberlakuan aturan ini menjadi wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga kesehatan masyarakat serta menindaklanjuti masukan organisasi pelindung hewan terkait peredaran daging anjing dan kucing di ibu kota.

Kebijakan pemerintah ini sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam sektor kesehatan dan kesejahteraan hewan.

(AKM/NID/RAD)

Trending