Connect with us

Otomotif

Awas! Bapenda Mulai Kejar Penunggak Pajak Kendaraan hingga ke Stasiun

Bapenda Provinsi Banten mulai melakukan penindakan terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor hingga ke area parkir stasiun kereta.

Logompn

Published

on

Bapenda mulai kejar penunggak pajak kendaraan hingga ke stasiun
Bapenda Mulai Kejar Penunggak Pajak Kendaraan hingga ke Stasiun | Gambar: Instagram/@deddy_pk

MPN Indonesia 8 Desember 2025 - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mulai melakukan penindakan terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor hingga ke area parkir stasiun kereta.

Aksi ini dilakukan dengan memeriksa satu per satu pelat nomor kendaraan yang terparkir, salah satunya di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan seperti yang didapati akun Instagram @deddy_pk.

Dalam salah satu unggahan Instagram, akun tersebut membagikan gambar yang menunjukkan surat pemberitahuan dari Bapenda Banten yang disebutnya sebagai ‘surat cinta’ tertempel di speedometer motornya.

Berdasarkan data dalam surat, penunggak akan dikenai denda sebesar 24 persen per tahun dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahun.

Surat itu ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2025, dan dilengkapi stempel hitam-putih pada area tanda tangan.

“Salut buat Bapenda Banten yang ngecekin pelat nomor satu-satu di parkiran Stasiun Pondok Ranji. Mengingatkan bagi yang masa pajaknya sudah kelewat kayak gue ini,” tulisnya dalam keterangan unggahan, dikutip MPN Indonesia pada Senin (8/12).

Strategi Bapenda Kejar Penunggak Pajak

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat, khususnya dalam pembayaran pajak kendaraan.

Pajak kendaraan menjadi salah satu sumber penerimaan penting bagi pemerintah daerah, sehingga strategi intensif dilakukan hingga ke lokasi publik seperti stasiun kereta.

Selain Banten, beberapa pemerintah daerah lain sebelumnya telah menjalankan kebijakan serupa dalam rangka meningkatkan penerimaan dari sektor pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat sempat menginisiasi penghapusan pokok pajak atas tunggakan bertahun-tahun agar wajib pajak bersedia membayar pajak berjalan.

Namun, dalam keterangan unggahan si penunggak pajak, ia menyarankan pihak Bapenda agar menggunakan pendekatan lain yang lebih memudahkan para penunggak.

Baca Juga:  Tak Pandang Fisik, Prabowo Ingin Orang Berkacamata Bisa Masuk TNI/Polri

Salah satunya dengan menyediakan pelayanan langsung yang digelar di lokasi-lokasi publik.

“Barangkali bisa sekalian kali Pak/Bu jemput bolanya jangan cuma ngecekin dan kasih ‘surat cinta’, sekalian buka pelayanan express di stasiun-stasiun biar mempermudah kita-kita yang mau bayar,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending