Connect with us

Berita

Kapolri Terbitkan Aturan Polisi Bisa Duduki Jabatan di 17 Kementerian/Lembaga

Perpol 10/2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga. Aturan ini terbit setelah putusan MK terkait jabatan sipil untuk anggota Polri.

Logompn

Published

on

Kapolri terbitkan aturan polisi bisa duduki jabatan di 17 kementerianlembaga
Ilustrasi Polisi Indonesia. Gambar : Unsplash/Farel Yesha

MPN Indonesia 12 Desember 2025 - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri.

Regulasi ini diteken pada Selasa (9/12) dan diundangkan oleh Kementerian Hukum pada Rabu (10/12).

Peraturan tersebut membuka peluang personel Polri untuk menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara, baik pada posisi manajerial maupun nonmanajerial.

Kebijakan pemerintah ini tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa penugasan dilakukan dengan melepaskan jabatan di internal Polri.

Kementerian dan Lembaga yang Dapat Menempatkan Anggota Polri

Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi peraturan.go.id, Pasal 3 Ayat (1) menyatakan penugasan anggota Polri dapat dilakukan di kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan negara asing di Indonesia.

Penempatan hanya dapat dilakukan atas permintaan instansi terkait dan harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian sesuai Pasal 3 Ayat (4).

Sementara itu, Pasal 3 Ayat (2) menetapkan 17 kementerian/lembaga yang dapat ditempati anggota Polri, yaitu:

  1. Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Kementerian Hukum
  4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  5. Kementerian Kehutanan
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  7. Kementerian Perhubungan
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  10. Lembaga Ketahanan Nasional
  11. Otoritas Jasa Keuangan
  12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  13. Badan Narkotika Nasional
  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  15. Badan Intelijen Negara
  16. Badan Siber dan Sandi Negara
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi

Pasal 3 Ayat (3) menegaskan bahwa tugas dapat dijalankan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial.

Baca Juga:  Prabowo Minta Pejabat Daerah Kurangi Perjalanan Dinas dan Rapat Demi Efisiensi

Putusan MK dan Keterkaitan dengan Perpol 10/2025

Perpol 10/2025 diterbitkan tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil.

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa penugasan hanya dapat dilakukan setelah anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun.

“Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam keterangannya, Kamis (11/12).

Ridwan juga menekankan bahwa pemahaman Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 harus mencakup syarat “mengundurkan diri atau pensiun” sebagai ketentuan wajib.

Ia menyebut norma tersebut bersifat expressis verbis sehingga tidak memerlukan tafsir tambahan.

Tanggapan dan Proses Pengundangan

Hingga berita ini dimuat, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko serta Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho belum memberikan tanggapan terkait aturan ini.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, juga mengaku belum mengetahui adanya peraturan baru tersebut.

Dengan diundangkannya Perpol 10/2025, terdapat dasar hukum baru bagi Polri untuk menjalin kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga negara.

Namun, dalam konteks pengisian jabatan sipil, putusan MK tetap menjadi acuan utama dalam sistem kepegawaian nasional.

(AKM/NID/RAD)

Trending