Connect with us

Politik

KDM Desak Reformasi Pajak RI yang Dinilai Sentralistik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendesak pemerintah pusat mereformasi sistem pajak nasional yang dinilai sentralistik dan merugikan daerah industri seperti Jawa Barat.

Logompn

Published

on

Kdm desak reformasi pajak ri yang dinilai sentralistik
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Gambar : Dok. Pemprov Jabar

Jawa Barat, MPN Indonesia 13 Desember 2025 - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mendesak pemerintah pusat segera mereformasi kebijakan pajak nasional yang dinilainya masih bersifat sentralistik.

Desakan tersebut disampaikan Dedi saat menghadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Bandung pada Rabu (10/12).

Dedi menilai sistem perpajakan yang berlaku saat ini menimbulkan ketimpangan distribusi penerimaan pajak, terutama bagi daerah industri seperti Jawa Barat yang menanggung berbagai dampak operasional industri, tetapi tidak memperoleh penerimaan yang sebanding.

Daerah Industri Menanggung Beban, Penerimaan Mengalir ke Pusat

Menurut Dedi, aktivitas industri di Jawa Barat menimbulkan dampak langsung berupa pencemaran lingkungan, banjir, serta kerusakan infrastruktur jalan.

Namun, penerimaan pajak dari industri tersebut justru tercatat di wilayah tempat kantor pusat perusahaan berada, seperti DKI Jakarta.

“Problem kita ini adalah sentralisasi. Saya berikan contoh, pabrik di Jawa Barat itu banyak banget. Kawasan industrinya terhampar. Banjirnya kami yang terima. Pencemaran lingkungan kami yang terima. Mobil-mobil gede yang lewat tiap hari yang menghancurkan jalan kabupaten, jalan provinsi, kami yang harus memperbaiki,” ujar Dedi dalam pernyataannya, dikutip MPN Indonesia dari Antara, Sabtu (13/12).

Ia menyoroti ketimpangan penerimaan pajak antara Jawa Barat dan Jakarta.

Jawa Barat, kata Dedi, hanya menerima sekitar Rp140 triliun, sementara Jakarta mengumpulkan lebih dari Rp1.000 triliun.

Menurutnya, kondisi ini mencerminkan ketidakadilan fiskal yang perlu segera dibenahi melalui perubahan kebijakan pemerintah.

Usulan Perubahan Perhitungan PPh dan PPN

Dedi mendorong reformasi pada sistem perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga:  Melalui Perpres 111/2025, Prabowo Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ jadi Ancaman Nonmiliter

Ia mengusulkan agar perhitungan pajak didasarkan pada lokasi usaha riil, bukan pada lokasi kantor pusat perusahaan.

“Keinginannya apa? Keinginannya adalah pemerintah pusat didorong. Agar ya kalau bayar pajak dihitung di mana tempat usahanya berada, bukan tempat di mana kantornya berada. Kenapa? Karena yang problem itu luasan areal sawit yang luas, pertambangan yang luas, kemudian industri yang luas,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa wilayah usaha riil merupakan kawasan yang secara langsung menanggung beban ekonomi dan lingkungan akibat aktivitas industri.

Karena itu, lokasi tersebut seharusnya menjadi dasar utama dalam perhitungan dan distribusi pajak.

Dorongan Bagi Hasil Pajak hingga ke Desa

Selain perubahan sistem perhitungan, Dedi juga mengusulkan agar mekanisme bagi hasil pajak diperluas hingga ke tingkat desa.

Menurutnya, pembagian langsung kepada desa dapat memperkuat kemandirian fiskal di level paling bawah.

“Pajak, ada PPh, ada PPN. Pabriknya di mana itu PPh? PPN-nya di mana? Di situ ada desa. Desa, enggak, desa, bagaimana, kasih aja bagi hasil desa ini misalnya tiga persen. Dari tiga persen itu, desa itu pembangunannya lima tahun tuh selesai,” pungkasnya.

Dedi menegaskan bahwa jika pembagian pajak dilakukan secara lebih adil dan proporsional berdasarkan lokasi usaha, daerah akan memiliki kecukupan fiskal tanpa ketergantungan berlebihan pada alokasi dana dari pemerintah pusat.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk mendorong keadilan pembangunan nasional dan efisiensi pengelolaan anggaran daerah.

(AKM/NID/RAD)

Trending