Connect with us

Ekonomi

BSI Resmi Jadi BUMN! Kini Sandang Status Persero dan Anggota Himbara

RUPSLB menetapkan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk resmi berstatus BUMN dan menjadi anggota kelima Himbara.

Logompn

Published

on

Bsi resmi jadi bumn! kini sandang status persero dan anggota himbara
BSI Resmi Jadi BUMN! Kini Sandang Status Persero dan Anggota Himbara. Gambar : Instagram/@banksyariahindonesia

MPN Indonesia 24 Desember 2025 - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI resmi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin (22/12) di Jakarta.

Penetapan tersebut dilakukan melalui perubahan Anggaran Dasar perseroan, termasuk perubahan nama perusahaan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, sesuai ketentuan Undang-Undang BUMN.

Perubahan status ini menjadikan BSI sebagai bank syariah pertama yang berstatus BUMN secara langsung dan bukan lagi sebagai anak usaha BUMN.

Dengan demikian, BSI resmi menjadi anggota kelima Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Keputusan RUPSLB dan Perubahan Status Perseroan

Berdasarkan dokumen resmi RUPSLB, pemegang saham menyetujui penyesuaian status perseroan menjadi BUMN karena adanya hak-hak istimewa Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan saham Seri A Dwiwarna di BSI.

Kepemilikan saham tersebut secara hukum mengakibatkan perseroan dikategorikan sebagai BUMN.

“Dengan adanya hak-hak istimewa Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI menyebabkan status Perseroan terkategori sebagai BUMN,” tulis manajemen BSI dalam dokumen resmi RUPSLB, dikutip MPN Indonesia pada Rabu (24/12).

Keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang mengatur bahwa kepemilikan saham Seri A Dwiwarna memberikan hak khusus kepada negara.

Dalam dokumen rapat juga disebutkan bahwa keberadaan saham Seri A Dwiwarna tersebut mewajibkan perseroan menyesuaikan status hukumnya sebagai BUMN.

Baca Juga:  Batal Melebur dengan Danantara, Dasco Sebut BUMN Bakal Transformasi jadi BP BUMN

Penyesuaian Anggaran Dasar dilakukan sesuai Pasal 94 Undang-Undang BUMN, yang mewajibkan perubahan Anggaran Dasar bagi perseroan yang berstatus BUMN.

RUPSLB dihadiri pemegang saham yang mewakili mayoritas saham dengan hak suara sah, termasuk BP BUMN sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna serta pemegang saham Seri B yang terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan pemegang saham lainnya yang mengikuti rapat secara daring.

Penyesuaian Anggaran Dasar dan Tata Kelola Syariah

Selain perubahan status dan nama perseroan, RUPSLB juga menyetujui penyesuaian Anggaran Dasar untuk memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.

Penyesuaian tersebut mengacu pada POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah beserta peraturan pelaksanaannya.

Dalam ketentuan tersebut, Dewan Pengawas Syariah ditetapkan sebagai pihak utama bank dengan kedudukan sejajar dengan direksi dan dewan komisaris.

Dokumen RUPSLB menyebutkan bahwa perubahan Anggaran Dasar dilakukan sesuai Pasal 8 ayat (1) POJK 2/2024 dan penjelasannya, serta berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Pasal 29 ayat (2) Anggaran Dasar BSI yang mengatur bahwa perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS.

Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terkait BUMN dan penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah, seiring dengan status baru Bank Syariah Indonesia sebagai BUMN.

Pendelegasian Kewenangan RKAP Tahun 2026

RUPSLB juga menyetujui mata acara pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.

Usulan ini diajukan berdasarkan Pasal 15G ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang BUMN yang mengatur kewajiban direksi menyusun RKAP tahunan dan menyampaikannya kepada RUPS setelah melalui penelaahan dewan komisaris.

Baca Juga:  Prabowo Ungkap 240 BUMN Sudah Ditutup, Target Akhir Capai 800 Perusahaan

Dalam bahan rapat disebutkan bahwa pendelegasian kewenangan tersebut merujuk pada surat BP BUMN tertanggal 14 November 2025 yang menyetujui mata acara ini untuk diputuskan dalam RUPSLB.

Dengan keputusan tersebut, mekanisme persetujuan RKAP 2026 dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku bagi perusahaan BUMN.

Seluruh rangkaian RUPSLB dilaksanakan secara elektronik sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keterbukaan informasi perusahaan publik.

Dengan hasil rapat tersebut, Bank Syariah Indonesia resmi beroperasi sebagai BUMN berstatus persero dan menjadi bagian dari Himbara dalam struktur perbankan nasional.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending