Connect with us

Berita

Belasan Ribu Napi Dapat Remisi Natal, 174 Langsung Bebas

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada 151 anak binaan.

Logompn

Published

on

Belasan ribu napi dapat remisi natal
Belasan Ribu Napi Dapat Remisi Natal | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 25 Desember 2025 - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi khusus Natal 2025 kepada 15.927 narapidana (napi) serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada 151 anak binaan.

Dari total tersebut, 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus Natal.

Remisi diberikan kepada warga binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa remisi Natal tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bagian dari pembinaan.

“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” katanya seperti yang dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Ditjenpas, Kamis (25/12).

Pemberian Remisi Natal Hemat Anggaran Negara

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa seluruh penerima remisi Natal dan PMPK telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pemberian remisi dilakukan secara akuntabel dan transparan terhadap warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Seluruh penerima Remisi dan PMP Khusus Natal merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelasnya.

Mashudi juga menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah terkait remisi Natal berdampak pada efisiensi anggaran negara.

Dari pemberian remisi khusus dan PMPK Natal tahun ini, tercatat penghematan biaya makan bagi narapidana dan anak binaan sebesar Rp9.478.462.500.

Baca Juga:  Pembangunan Jalur BRT 21 KM Dimulai 2026, Bagaimana Nasib Pedagang Kaki Lima?

Pesan bagi Para Penerima Remisi

Lebih lanjut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebutkan bahwa pemberian remisi Natal mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, termasuk kepentingan terbaik bagi anak binaan.

Kebijakan ini dinilai berkontribusi dalam menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak, sekaligus mengurangi tingkat kepadatan hunian.

Agus juga menyampaikan pesan kepada napi penerima remisi Natal agar menjadikan keluarga sebagai motivasi untuk memperbaiki diri, sesuai dengan tema Natal 2025, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”.

“Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending